Tega Nian, 5 Muatan Motor yang Serba Ekstrem Ini Bikin Heran

Angga Roni Priambodo | Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Selasa, 14 Juli 2020 | 15:45 WIB
Tega Nian, 5 Muatan Motor yang Serba Ekstrem Ini Bikin Heran
Muatan motor ekstrem. (Instagram)

Suara.com - Secara teknis, sepeda motor tentu dirancang cuma untuk mengangkut satu orang. Namun pada praktiknya, tak sedikit yang nekat menggunakan si kuda besi untuk melakukan hal yang 'melampaui' batas.

Walaupun berbahaya, praktik penggunaan motor untuk mengangkut barang ekstrem ini kerap dijumpai baik di tanah air maupun di luar negeri.

Barang yang diangkut pun bermacam-macam, seperti pada 4 potret di bawah ini.

1. Setidaknya tangki air tersebut tidak terisi secara penuh.

Potret motor dengan muatan ekstrem. (Instagram)
Potret motor dengan muatan ekstrem. (Instagram)

2. Belanja motor via ojol? Di Vietnam ada, tuh.

Potret motor dengan muatan ekstrem. (Instagram)
Potret motor dengan muatan ekstrem. (Instagram)

3. Muatan penuh, rezeki halal pantang ditolak.

Potret motor dengan muatan ekstrem. (Instagram)
Potret motor dengan muatan ekstrem. (Instagram)

4. Masalah modern membutuhkan solusi modern.

Potret motor dengan muatan ekstrem. (Istimewa)
Potret motor dengan muatan ekstrem. (Istimewa)

5. Panjang sekali muatannya, wajib ekstra waspada nih.

Muatan motor ekstrem. (Instagram)
Muatan motor ekstrem. (Instagram)

Itulah beberapa muatan motor yang bikin heran dan salah fokus. Namun jangan ditiru, selain berbahaya, aksi nekat di atas sebenarnya tergolong ilegal, lho.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009) dan secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Pada pasal 10 ayat (4), disebutkan bahwa muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi, tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter (mm) dari atas tempat duduk pengemudi dan, barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009 menyebutkan bahwa denda bagi pelanggar adalah sebanyak setengah juta rupiah.

“Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meluncur di Thailand, Honda CR-V Facelift Bakal Masuk Indonesia?

Meluncur di Thailand, Honda CR-V Facelift Bakal Masuk Indonesia?

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2020 | 15:13 WIB

Lewati Marka Jalan, Pemotor Tewas di Tempat Tabrak Mobil Ekspedisi

Lewati Marka Jalan, Pemotor Tewas di Tempat Tabrak Mobil Ekspedisi

Banten | Selasa, 14 Juli 2020 | 14:33 WIB

Viral Motor Matic Meledak dan Terbakar, Warganet Perdebatkan Penyebabnya

Viral Motor Matic Meledak dan Terbakar, Warganet Perdebatkan Penyebabnya

Jogja | Selasa, 14 Juli 2020 | 14:21 WIB

Terkini

Jadwal MotoGP Amerika 2026, Nantikan Aksi Pembalap Indonesia Veda Ega Pratama Dini Hari Nanti

Jadwal MotoGP Amerika 2026, Nantikan Aksi Pembalap Indonesia Veda Ega Pratama Dini Hari Nanti

Otomotif | Minggu, 29 Maret 2026 | 10:00 WIB

Arus Balik Anti Stres! Honda Kembali Berangkatkan Ribuan Konsumen Setia ke Ibu Kota

Arus Balik Anti Stres! Honda Kembali Berangkatkan Ribuan Konsumen Setia ke Ibu Kota

Otomotif | Minggu, 29 Maret 2026 | 09:00 WIB

Lupakan BBM yang Makin Mahal, Ini Spesifikasi Lengkap Yamaha Aerox E: Baterai Bisa Dicopot Pasang

Lupakan BBM yang Makin Mahal, Ini Spesifikasi Lengkap Yamaha Aerox E: Baterai Bisa Dicopot Pasang

Otomotif | Minggu, 29 Maret 2026 | 07:55 WIB

Perang Bikin Minyak Mahal, Vietnam Malah Obral BBM Jadi Belasan Ribu, Bagaimana Indonesia?

Perang Bikin Minyak Mahal, Vietnam Malah Obral BBM Jadi Belasan Ribu, Bagaimana Indonesia?

Otomotif | Minggu, 29 Maret 2026 | 07:42 WIB

Cek Harga Mitsubishi Destinator untuk Semua Tipe di Akhir Maret 2026

Cek Harga Mitsubishi Destinator untuk Semua Tipe di Akhir Maret 2026

Otomotif | Minggu, 29 Maret 2026 | 07:40 WIB

5 Mobil Listrik Harga Terjangkau dengan Jarak Tempuh Jauh, Mesin Kuat dan Bandel

5 Mobil Listrik Harga Terjangkau dengan Jarak Tempuh Jauh, Mesin Kuat dan Bandel

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:06 WIB

7 Rekomendasi Motor Listrik Murah yang Kuat Jarak Jauh sampai 120 Km, Baterai Tangguh

7 Rekomendasi Motor Listrik Murah yang Kuat Jarak Jauh sampai 120 Km, Baterai Tangguh

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:52 WIB

Gugatan Desain Paten Bayangi Masa Depan Xiaomi SU7 dan YU7 di Industri Mobil Listrik

Gugatan Desain Paten Bayangi Masa Depan Xiaomi SU7 dan YU7 di Industri Mobil Listrik

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:50 WIB

Daftar Harga Mobil Listrik Termurah di Pasaran: Ini Merek yang Paling Gacor

Daftar Harga Mobil Listrik Termurah di Pasaran: Ini Merek yang Paling Gacor

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:25 WIB

Huawei dan Chery Rilis Mobil Listrik Mewah Luxeed Edisi 2026, Jarak Tempuh 1.250 Km

Huawei dan Chery Rilis Mobil Listrik Mewah Luxeed Edisi 2026, Jarak Tempuh 1.250 Km

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:05 WIB