Teruskan Kredit Mobil dari Pembeli Pertama, Perlu Lakukan Hal Ini

RR Ukirsari Manggalani

Rabu, 29 Juli 2020 | 22:55 WIB
Teruskan Kredit Mobil dari Pembeli Pertama, Perlu Lakukan Hal Ini
Ilustrasi kredit mobil [Shutterstock].

Suara.com - Selain membeli mobil secara tunai, ada cara lain untuk memiliki tunggangan pribadi. Yaitu melakukan kredit atas kendaraan baru, atau meneruskan pembayaran pembelian dari permbeli pertama. Yang disebutkan terakhir ini dikenal sebagai over kredit. Artinya adalah mengambil alih sisa utang dari pihak penjual.

Dengan demikian, pihak penjual tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada pihak pembeli. Atau dengan kata lain, pihak pembeli yang meneruskan pembayaran cicilan dari mobil penjual.

Bila melakukan pembelian secara over kredit atau meneruskan kredit dari pihak pertama, apakah aturan asuransi yang "dibawa" pihak pertama akan berlaku pada pembeli kedua?

Asuransi Astra yang memiliki produk asuransi mobil Garda Oto memberikan wacana penting sehubungan aktivitas over kredit ini. Yaitu, saat mobil dipindahtangankan dari pemilik sebelumnya ke tangan pembeli yang baru, pihak pembeli disarankan segera lapor ke pihak leasing. Kemudian ke pihak asuransi yang mengikat kredit mobil itu, terkait adanya perubahan kepemilikan.

Langkah pelaporan ke pihak asuransi berguna bila terjadi hal tidak diinginkan. Seperti bila terjadi kecelakaan, pembeli kedualah yang harus menanggung semua biaya risiko. Sementara pihak asuransi tidak dapat membantu segala bentuk kerugian atas si mobil atau menolak, karena asuransinya masih atas nama pemilik terdahulu.

Dasar dari risiko tertolaknya klaim asuransi itu dipaparkan secara jelas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab IV pasal 10 yang berbunyi:

"Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan".

Sehingga langkah yang sebaiknya diambil adalah:

baca juga
  1. Laporkan ke pihak asuransi tentang mobil yang dipindahtangankan seusai lapor ke pihak leasing.
  2. Anggapan bahwa tidak perlu lapor ke pihak asuransi sesudah membeli mobil over kredit perlu diubah. Melakukan pelaporan berarti terhindar dari risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.
  3. Bagi pelanggan asuransi Garda Oto, konsultasi atau pelaporan terkait perubahan kepemilikan mobil dapat langsung menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang beroperasi 24 jam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Mengajukan Pinjaman Tunai

5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Mengajukan Pinjaman Tunai

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:00 WIB

Tarik Tunai Tanpa Kartu Kini Gratis, Akses Saldo Digital Makin Mudah

Tarik Tunai Tanpa Kartu Kini Gratis, Akses Saldo Digital Makin Mudah

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:10 WIB

Bom Waktu BLT India saat Pengangguran Anak Muda Makin Kronis

Bom Waktu BLT India saat Pengangguran Anak Muda Makin Kronis

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:47 WIB

Luhut Ungkap Prabowo Mau Kasih Bansos Tunai Rp5,4 Juta/Orang, Penerimanya Disaring Pakai AI

Luhut Ungkap Prabowo Mau Kasih Bansos Tunai Rp5,4 Juta/Orang, Penerimanya Disaring Pakai AI

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:44 WIB

Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026

Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:38 WIB

Baleg DPR Dukung UU Pembatasan Uang Tunai, Dinilai Ampuh Tekan Politik Uang

Baleg DPR Dukung UU Pembatasan Uang Tunai, Dinilai Ampuh Tekan Politik Uang

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:20 WIB

KPK Usul Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Ganjar Pranowo: Bagus, Tapi Pertimbangkan Daerah Remot

KPK Usul Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Ganjar Pranowo: Bagus, Tapi Pertimbangkan Daerah Remot

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:17 WIB

Sahroni Dukung Usul KPK Batasi Uang Tunai di Pemilu: Asal Koridor Jelas dan Tidak Tebang Pilih

Sahroni Dukung Usul KPK Batasi Uang Tunai di Pemilu: Asal Koridor Jelas dan Tidak Tebang Pilih

News | Senin, 27 April 2026 | 15:05 WIB

Benarkah BLT Kesra Cair Lagi Bulan April 2026? Cek Info Terbarunya

Benarkah BLT Kesra Cair Lagi Bulan April 2026? Cek Info Terbarunya

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 10:04 WIB

Begini Cara Cek Bansos KTP Rp900 Ribu, Bisa Lewat Aplikasi dan Situs Resmi

Begini Cara Cek Bansos KTP Rp900 Ribu, Bisa Lewat Aplikasi dan Situs Resmi

Tekno | Jum'at, 17 April 2026 | 13:33 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×