"Bongkare seng pertama di udunke seng ndi hayooo?? (Cara membongkarnya, yang pertama diturunkan yang mana hayo?)," kata Aditya Budi Nugroho.
"Yg pasti sopire mati rasa mbah,ngak ngerasa bahayain org lain,klu bikin celaka ,ngrepotin org lain to," tulis Hafiz Siyadi.
"Top global tetris," celetuk Moehammed Zain Al Latef.
Perlu diketahui, secara teknis menurut Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, jika pelanggar terciduk aparat, ia bisa dikenai dengan sanksi satu tahun penjara dan denda Rp24 juta. Sanksi tersebut bisa dikenakan baik kepada perusahaan karoseri maupun operator kendaraan.