Cara Buat Polisi Tidur Tak Boleh Sembarangan, Ada Aturannya!

Liberty Jemadu | Manuel Jeghesta Nainggolan | Suara.com

Sabtu, 31 Oktober 2020 | 21:15 WIB
Cara Buat Polisi Tidur Tak Boleh Sembarangan, Ada Aturannya!
Polisi tidur di Madiun dikeluhkan masyarakat. (YouTube/ Tio Filus Dimas S)

Suara.com - Polisi tidur, peranti pembatas jalan yang terbuat dari tambahan semen atau aspal yang ditinggikan dan dipasang melintang terhadap badan jalan, banyak ditemukan di jalanan untuk menjamin keamanan pengguna jalan.

Jika diperhatikan, jenis pembatas jalan ini cukup beragam mulai dari bentuk, warna, dan ukurannya. Namun pembuatan polisi tidur rupanya juga ada aturannya, mengutip Suzuki Indonesia berikut aturan pembuatan polisi tidur dan jenisnya.

Jenis Polisi Tidur di Indonesia

Pembangunan penanda jalan ini biasanya cukup terbuat dari semen, aspal, batu batu, bahkan kayu. Namun, sebagai pengaman jalan, maka pembuatannya tidak boleh sembarangan karena bisa membahayakan keselamatan pengendara. Jadi, harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Peraturan yang mengatur pembuatan polisi tidur ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI pada tahun 2018, tepatnya Nomor 82. Aturan ini membahas Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Sesuai ijin dan aturan yang berlaku, marka jalan ini terdapat 3 jenis dengan fungsi-fungsi yang berbeda. Pengertian ketiganya adalah sebagai berikut.

  • Speed bump
    Jenis yang satu ini dikhususkan untuk jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan laju kendaraan dibawah 10 kilometer per jam. Pembuatannya dengan kriteria lebar bagian atas minimal 15 cm atau 150 mm, ketinggian maksimal 12 cm atau 120 mm, dan sudut kelandaian 15 %.

    Warna speed bump yaitu kombinasi hitam dan kuning atau hitam dan putih. Untuk warna hitam ketentuannya di cat selebar 30 cm, dan untuk warna kombinasinya yaitu 20 cm. Ketentuan sudut pewarnaannya ke kanan sebesar 30 hingga 45 derajat.

  • Speed hump
    Speed hump dibuat untuk jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraan maksimal 20 kilometer per jam. Ketentuan pembuatannya yaitu lebar maksimal 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaian 50 %. Jenis pembatas jalan ini berbentuk penampang melintang dengan beberapa ketentuan khusus.

    Fungsi speed hump ini adalah, untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang bisa diseberangi oleh pejalan kaki semacam zebra cross. Bentuknya memiliki jendolan atau tonjolan dan permukaannya lebih luas dari speed bump. Jenis ini sering dipasang di jalan lokal dan jalan lingkungan.

    Ketentuan pembuatan selain yang disebutkan diatas adalah di cat dengan kombinasi warna hitam dan kuning atau hitam dan putih. Sedangkan ketentuan lebar catnya sama dengan ketentuan pada speed bump, yaitu warna hitam 30 cm dan warna kombinasi selebar 20 cm.

  • Speed table
    Speed Table dibuat untuk jalan lebar (penyeberangan jalan) dengan laju kecepatan maksimal 40 km per jam. Alat pembatas jalan ini biasanya sering disebut garis kejut yang dibuat untuk jalan lokal, jalan kolektor, dan jalan lingkungan. Umumnya speed table banyak dijumpai di jalan menuju gerbang jalan tol.

    Ketentuan lebarnya mencapai 660 cm dengan kelandaian 15% dan tinggi maksimum 80-90 mm. Fungsi dari speed table ini adalah untuk membuat pengemudi mengurangi laju kecepatan kendaraannya. Bentuk dari speed table lebih lebar daripada jenis yang lainnya.

    Sama seperti ketentuan pada jenis lainnya, kombinasi warna yang digunakan adalah warna hitam dan kuning atau warna hitam dan putih. Lebar warna hitamnya 30 cm dan 20 cm untuk warna kombinasinya. Spesifikasi permukaannya sendiri terbuat dari bahan dengan mutu material setara K-300.

Cara membuat polisi tidur

Ketiga jenis pembatas di atas memiliki ketentuan berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing, serta disesuaikan dengan lokasi penempatannya. Untuk membuatnya pun harus meminta izin ke aparat yang berwenang pada daerah setempat.

Selanjutnya bagaimana aturan membuat polisi tidur?

Masih banyak ditemui alat pembatas jalan ini yang terlihat dibuat sembarangan. Padahal, sudah ada regulasi yang mengaturnya sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya. Dalam aturan tersebut pun dijelaskan bahwa ciri penanda jalan ini harus aman.

Bahan yang digunakan untuk pembatas jalan sendiri harus terbuat dari bahan yang dijamin aman, misalnya menggunakan aspal, semen, atau menggunakan bahan karet.

Ketentuan wajib lainnya dalam pembangunannya adalah, harus terdapat garis serong kombinasi cat warna hitam dan putih atau hitam dan kuning agar mudah terlihat pengendara.

Jika ingin membuat speed bump, maka masyarakat harus melapor dan izin ke Dinas Perhubungan setempat untuk alasan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku dan penggunaannya harus sesuai standar juga.

Alat ini sudah banyak dijual dipasaran dalam bentuk jadi dan hanya tinggal dipasang. Ketinggian maksimalnya yaitu 12 cm. Dengan ini tentu akan bisa lebih mudah menyiapkannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Polisi Tidur Benar-benar Memperlambat Kendaraan? Data Jurnal Punya Bukti

Apakah Polisi Tidur Benar-benar Memperlambat Kendaraan? Data Jurnal Punya Bukti

Otomotif | Selasa, 30 Desember 2025 | 15:18 WIB

Diduga Protes Pemotor Rampas Hak Pejalan Kaki, Pria Ini Bentangkan Ular 2 Meter di Trotoar

Diduga Protes Pemotor Rampas Hak Pejalan Kaki, Pria Ini Bentangkan Ular 2 Meter di Trotoar

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 18:22 WIB

Tol Brandan-Binjai Heboh: Gundukan Mirip Polisi Tidur Bikin Pengendara Waswas!

Tol Brandan-Binjai Heboh: Gundukan Mirip Polisi Tidur Bikin Pengendara Waswas!

News | Minggu, 15 Juni 2025 | 16:16 WIB

Pantang Sembrono, Begini Aturan Bikin Polisi Tidur

Pantang Sembrono, Begini Aturan Bikin Polisi Tidur

Otomotif | Selasa, 21 Mei 2024 | 14:05 WIB

Tips Lewati Polisi Tidur, Kurang Hati-Hati Melintas Berpotensi Celaka

Tips Lewati Polisi Tidur, Kurang Hati-Hati Melintas Berpotensi Celaka

Otomotif | Jum'at, 17 Maret 2023 | 15:14 WIB

Apa Itu Speed Bump? Pembatas Kecepatan yang Menuai Pro Kontra

Apa Itu Speed Bump? Pembatas Kecepatan yang Menuai Pro Kontra

News | Minggu, 28 Agustus 2022 | 06:30 WIB

Ada Speed Bump Timbulkan Korban Kecelakaan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sebutkan Pembuatannya Mesti Sesuai

Ada Speed Bump Timbulkan Korban Kecelakaan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sebutkan Pembuatannya Mesti Sesuai

Otomotif | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 18:40 WIB

Banyak Makan Korban, Pembuatan Speed Bump Diimbau Harus Sesuai Ketentuan

Banyak Makan Korban, Pembuatan Speed Bump Diimbau Harus Sesuai Ketentuan

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 17:46 WIB

Imbas Banyak Kecelakaan, Wagub DKI: Tak Boleh Sembarangan Bikin Polisi Tidur

Imbas Banyak Kecelakaan, Wagub DKI: Tak Boleh Sembarangan Bikin Polisi Tidur

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 17:39 WIB

Polisi Tidur di Danau Sunter Banyak Makan Korban, Ini Kata Wagub Riza

Polisi Tidur di Danau Sunter Banyak Makan Korban, Ini Kata Wagub Riza

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 16:02 WIB

Terkini

Bahaya yang Mengintai di Balik Kebiasaan Mencuci Motor saat Mesin Panas

Bahaya yang Mengintai di Balik Kebiasaan Mencuci Motor saat Mesin Panas

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 20:05 WIB

Hyundai Hentikan Penjualan Palisade 2026 Buntut Kecelakaan Fatal Balita Terjepit Kursi Otomatis

Hyundai Hentikan Penjualan Palisade 2026 Buntut Kecelakaan Fatal Balita Terjepit Kursi Otomatis

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 18:50 WIB

Masih Dicari! Inilah Alasan Vario 150 Bekas Jadi 'Harta Karun' di Bursa Motor Bekas

Masih Dicari! Inilah Alasan Vario 150 Bekas Jadi 'Harta Karun' di Bursa Motor Bekas

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 18:00 WIB

5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pemakaian Jangka Panjang

5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pemakaian Jangka Panjang

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 17:20 WIB

Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026 dan Skema Rekayasa Lalu Lintas dari Korlantas Polri

Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026 dan Skema Rekayasa Lalu Lintas dari Korlantas Polri

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 17:10 WIB

Harga Mobil 1200cc Turun usai Lebaran? Mulai 65 Jutaan, Ini 12 Opsi Irit dan Awet buat Dipakai Lama

Harga Mobil 1200cc Turun usai Lebaran? Mulai 65 Jutaan, Ini 12 Opsi Irit dan Awet buat Dipakai Lama

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 16:58 WIB

Trauma dengan Ongkos BBM usai Mudik Lebaran? Tengok Dulu Harga Mobil Listrik Wuling Terbaru

Trauma dengan Ongkos BBM usai Mudik Lebaran? Tengok Dulu Harga Mobil Listrik Wuling Terbaru

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 15:56 WIB

Harga Honda PCX 2025 Bekas, Seberapa Murah Dibanding yang Baru?

Harga Honda PCX 2025 Bekas, Seberapa Murah Dibanding yang Baru?

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 15:49 WIB

Veda Ega Pratama Cetak Sejarah Jadi Pembalap Indonesia Pertama Raih Podium Moto3 GP Brasil

Veda Ega Pratama Cetak Sejarah Jadi Pembalap Indonesia Pertama Raih Podium Moto3 GP Brasil

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 15:35 WIB

Firasat Veda Ega Pratama Sebelum Melakukan Start di Moto3 Brasil

Firasat Veda Ega Pratama Sebelum Melakukan Start di Moto3 Brasil

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 14:55 WIB