"Apabila pelanggar mengabaikan atau tidak membayar tilang, maka STNK kendaraan langsung diblokir," tegasnya.
Jumlah tilang yang tidak dibayar, akan tetap muncul. Sehingga saat pelanggar memperpanjang proses pajak kendaraan bermotor maupun balik nama tidak akan diproses, sebelum membayar tilang atas pelanggaran yang dilakukannya.
"Tilang elektronik atau E-TLE ini lebih menghemat sumber daya manusia dibanding razia yang membutuhkan banyak tenaga polisi di lapangan. E-TLE cukup tiga petugas saja, juga menghindari adanya hubungan tatap muka antara pelanggar lalu lintas dengan polisi," tutup AKP M Syafuan Nor.