Mobil yang Ingin Dibeli Dapat Insentif PPnBM? Simak Daftarnya

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Senin, 15 Februari 2021 | 13:59 WIB
Mobil yang Ingin Dibeli Dapat Insentif PPnBM? Simak Daftarnya
Suasana di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Banten. Sebagai ilustrasi salah satu lokasi strategis penjualan mobil Nasional sebelum masa pandemi [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Kabar baik bagi konsumen yang mendambakan mobil baru dalam situasi pandemi Covid-19. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) di sektor industri otomotif.

Dikutip dari kantor berita Antara, relaksasi pajak berlaku untuk pembelian mobil baru, dan berlaku efektif mulai Maret 2021.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pekan lalu menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan pada segmen mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni untuk mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2).

Segmen mobil dengan syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah serta berpenggerak 4x2 cukup luas. Yaitu mulai segmen mobil keluarga kategori Multi-Purpose Vehicle (MPV), sedan, hingga Sport Utility Vehicle (SUV).

Toyota Kijang Innova facelift, seperti inikah sosoknya yang masih dirahasiakan itu? [Foto: Istimewa].
Toyota Kijang Innova facelift. Sebagai ilustrasi mobil kategori MPV [Foto: Istimewa].

Dengan pemberlakuan relaksasi PPnBM maka industri otomotif Nasional yang melibatkan banyak industri pendukung di dalamnya, bisa turut mendorong penggunaan komponen dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 60-70 persen.

"Harapannya, dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini," jelas Airlangga Hartarto.

Menteri Koordinator Perekonomian menyebutkan bahwa relaksasi PPnBM nol persen diharapkan bisa menaikkan daya beli masyarakat dan memberikan dorongan positif pada perekonomian.

Insentif PPnBM akan digalakkan secara bertahap dengan rincian:

  • Tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen
  • Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen
  • Tahap III September-November sebesar 25 persen.

Saat ini, pemberlakukan PPnBM dilakukan pada kendaraan berdasarkan kubikasi mesin, mengutip Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017, yaitu:

  • <1.500 4x2 (10 persen)
  • 1.500-2.500 4x2 (20 persen)
  • <1.500 4x2 sedan (30 persen)
  • 1.500 4x4 (30 persen
  • 1.500-3.000 bensin 4x4 (40 persen)
  • >2.500 diesel 4x2 dan 4x4 (125 persen)
  • >3.000 bensin 4x2 - 4x4 (125 persen)

Catatan:

Tidak semua jenis mobil mendapat keringanan PPnBM, melainkan:

  • Hanya mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan berpenggerak dua roda (4x2) atau satu gardan.
  • Jenis lainnya yang mendapatkan relaksasi PPnBM adalah tipe sedan dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah.

Jenis mobil yang mendapatkan keringanan nol persen adalah:

  • Tipe Low Multi Purpose Vehicle (MPV)

Lainnya:

  • Tipe Sport Utility Vehicle (SUV) juga mendapatkan insentif, khususnya tipe Low SUV
  • Segmen sedan juga akan mendapatkan keringanan, terutama untuk yang bermesin 1.500cc ke bawah.
  • Adapun mobil berjenis kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car sudah mendapatkan PPnBM 0 persen, namun akan dikenakan pajak 3 persen mulai Oktober 2021 mengacu pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 19:03 WIB

Celios Dukung Pemerintah Beri Insentif Fiskal Berbasis Penyerapan Tenaga Kerja

Celios Dukung Pemerintah Beri Insentif Fiskal Berbasis Penyerapan Tenaga Kerja

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 20:22 WIB

Pemerintah Pusat Dorong Pemda Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

Pemerintah Pusat Dorong Pemda Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

Otomotif | Jum'at, 24 April 2026 | 17:55 WIB

5 HP Snapdragon 8 Gen 3 Terbaik dengan Layar AMOLED untuk Game Terbaru

5 HP Snapdragon 8 Gen 3 Terbaik dengan Layar AMOLED untuk Game Terbaru

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 19:45 WIB

Cara Mudah Daftar MyPertamina di Tengah Naiknya Harga BBM Lengkap dengan Syaratnya

Cara Mudah Daftar MyPertamina di Tengah Naiknya Harga BBM Lengkap dengan Syaratnya

Otomotif | Jum'at, 24 April 2026 | 13:10 WIB

BI Guyur Insentif Rp427,9 Triliun Buat Perbankan, Bank Asing Juga Kebagian

BI Guyur Insentif Rp427,9 Triliun Buat Perbankan, Bank Asing Juga Kebagian

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 09:26 WIB

Pemerintah Mau Kasih Insentif Kendaraan Listrik, Tapi Ada Syaratnya

Pemerintah Mau Kasih Insentif Kendaraan Listrik, Tapi Ada Syaratnya

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 14:20 WIB

Nasib Insentif Kendaraan Listrik Kini Bergantung Penuh Pada Kemauan Pemerintah Daerah

Nasib Insentif Kendaraan Listrik Kini Bergantung Penuh Pada Kemauan Pemerintah Daerah

Otomotif | Kamis, 23 April 2026 | 13:30 WIB

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB

9 Daftar Saham RI yang Hanya Dikuasai Segelintir Orang, Jadi Catatan Merah MSCI

9 Daftar Saham RI yang Hanya Dikuasai Segelintir Orang, Jadi Catatan Merah MSCI

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 08:58 WIB

Terkini

Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 22:41 WIB

Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring

Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 17:55 WIB

5 Rekomendasi Unicycle Murah untuk Berangkat Kerja, Jarak Tempuh Mulai 20 Km

5 Rekomendasi Unicycle Murah untuk Berangkat Kerja, Jarak Tempuh Mulai 20 Km

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 17:00 WIB

Honda Menyerah dan Putuskan Stop Penjualan Mobil Baru

Honda Menyerah dan Putuskan Stop Penjualan Mobil Baru

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 16:01 WIB

5 Sepeda dan Skuter Listrik Cocok untuk Dibawa Naik KRL, Harga Ramah Gaji UMR

5 Sepeda dan Skuter Listrik Cocok untuk Dibawa Naik KRL, Harga Ramah Gaji UMR

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 16:00 WIB

Kenapa Honda Angkat Kaki dari Korea?

Kenapa Honda Angkat Kaki dari Korea?

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 15:45 WIB

Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026

Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 15:40 WIB

Honda Kibarkan Bendera Putih, Tren Mobil Listrik Bikin Pabrikan Sengsara

Honda Kibarkan Bendera Putih, Tren Mobil Listrik Bikin Pabrikan Sengsara

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 14:50 WIB

Bolehkan Polisi Razia di Jalan Kampung? Cek Aturan dan Syarat Sahnya di Sini!

Bolehkan Polisi Razia di Jalan Kampung? Cek Aturan dan Syarat Sahnya di Sini!

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 14:10 WIB

BBM B50 untuk Kendaraan Apa? Ini 5 Mobil Diesel yang Kompatibel

BBM B50 untuk Kendaraan Apa? Ini 5 Mobil Diesel yang Kompatibel

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 14:09 WIB