Agar Tidak Terjaring Tilang Elektronik ETLE, Begini Caranya

Rabu, 31 Maret 2021 | 11:02 WIB
Agar Tidak Terjaring Tilang Elektronik ETLE, Begini Caranya
Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Sebagai ilustrasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Korlantas Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I secara Nasional, pada 23 Maret 2021. 

Kamera ETLE Nasional ini mampu mendeteksi nomor polisi kendaraan yang berasal dari luar wilayah pelanggaran, sehingga tilang elektronik bisa berlaku secara nasional. Dan kehadirannya bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara di masyarakat.

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kiri), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri), Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin (kedua kanan), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai meresmikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kiri), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri), Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin (kedua kanan), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai meresmikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Gedung National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto].

Namun demikian, dalam keterangan Auto2000, pengguna jalan raya sebenarnya bisa menghindari situasi terjaring tilang elektronik dengan cara yang mudah dan aman. Yaitu:

  • Faktor terpenting adalah wajib untuk patuh pada aturan lalu lintas meskipun tidak ada petugas Kepolisian di lokasi.
  • Contoh kepatuhan ini adalah tidak melanggar batas kecepatan di jalan, dan selalu menggunakan sabuk pengaman atau seatbelt bagi pengemudi dan penumpang depan.
  • Di samping itu, jangan gunakan ponsel ketika mengemudi agar perhatian tidak teralihkan dari jalan.
  • Termasuk pula patuh pada rambu lalu lintas seperti tidak parkir sembarangan atau menerobos lampu merah.
  • Yang tidak kalah penting, selalu rawat kendaraan dengan menjalani servis berkala di bengkel resmi. Tentu pengguna kendaraan akan merasa kesal jika terkena tilang hanya karena lampu utama atau lampu isyarat lainnya mati. 
  • Servis berkala memastikan seluruh komponen kendaraan selalu dalam kondisi prima dan membuat rasa tenang ketika berkendara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI