Larangan Mudik 2021, Ini Stiker Khusus Angkutan Logistik Sektor Kelautan

RR Ukirsari Manggalani

Jum'at, 07 Mei 2021 | 10:32 WIB
Larangan Mudik 2021, Ini Stiker Khusus Angkutan Logistik Sektor Kelautan
Truk dengan stiker khusus kendaraan pngangkut logistik perikanan [KKP via ANTARA].

Suara.com - Larangan Mudik 2021 efektif berlaku mulai Kamis (6/5/2021) hingga sekitar dua pekan mendatang (6 - 17/5/2021). Bila bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) dibolehkan beroperasi untuk layanan bukan mudik dengan stiker khusus, senada di bidang logistik. Contohnya adalah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dikutip dari kantor berita Antara, KKP telah menyiapkan stiker khusus untuk ditempelkan di kendaraan pengangkut. Tujuannya menjamin kelancaran angkutan logistik sektor kelautan dan perikanan menjelang perayaan Hari Raya Lebaran dan periodenya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Korlantas (Polri) dan (Kementerian) Perhubungan," jelas Artati Widiarti, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Jumat (7/5/2021).

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang travel gelap dari Jakarta saat operasi penyekatan pemudik di Exit Tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Kamis (6/5/2021). [Suara.com/F Firdaus]
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang travel gelap dari Jakarta saat operasi penyekatan pemudik di Exit Tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Kamis (6/5/2021). Sebagai ilustrasi Larangan Mudik 2021  [Suara.com/F Firdaus]

Alasan penggunaan stiker khusus ini adalah sebagai pembeda antara mobil pengangkut logistik (produk perikanan) dengan mobil angkutan umum lainnya. Dan harapannya, kendaraan logistik berstiker ini bisa membawa komoditas perikanan sampai ke berbagai daerah.

Pemerintah resmi memberlakukan Larangan Mudik 2021 yang menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, yang berlaku efektif sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Dan Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan mobil angkutan logistik perikanan tetap bisa melintas selama masa larangan mudik.

"Kami minta ke Satgas, Perhubungan Darat, Polri agar mobil berstiker (mobil logistik) diperbolehkan melintas dan tidak mengalami kendala," jelas Artati Widiarti.

Ia juga menyatakan bahwa KKP telah menulis surat kepada pemerintah daerah agar diberi akses di pintu keluar/masuk wilayah bagi kelancaran pengiriman dan distribusi hasil kelautan dan perikanan. Dan sebagai konsekuensi, pelaksana pengiriman logistik perikanan siap mengikuti pelaksanaan protokol kesehatan dan Standar Operasional Prosedur sebagaimana yang ditetapkan di daerah.

baca juga

"Intinya untuk memudahkan implementasi di lapangan, kami telah menyiapkan stiker untuk ditempel pada moda angkutan sebagai tanda pengenal bagi kendaraan yang mengangkut atau mendistribusikan Hasil Kelautan dan Perikanan," pungkasnya.

Detailnya, stiker KKP bisa disimak di sini, agar menjadi wacana kendaraan ini adalah pengangkut logistik di masa Larangan Mudik 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan

Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 17:37 WIB

Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi

Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:32 WIB

KKP Dorong Nelayan Jualan Online, Peluang Cuan dari E-Commerce Terbuka Lebar

KKP Dorong Nelayan Jualan Online, Peluang Cuan dari E-Commerce Terbuka Lebar

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:42 WIB

Pasar Global Makin Ketat, KKP Dorong Transparansi Rantai Pasok Ikan

Pasar Global Makin Ketat, KKP Dorong Transparansi Rantai Pasok Ikan

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 11:56 WIB

Produksi Ikan Nasional Diprediksi Capai 10,57 Juta Ton hingga Akhir 2026

Produksi Ikan Nasional Diprediksi Capai 10,57 Juta Ton hingga Akhir 2026

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 22:05 WIB

Menteri KKP Targetkan 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih di 2026

Menteri KKP Targetkan 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih di 2026

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2026 | 16:00 WIB

Wujud Swasembada Pangan, Menteri Trenggono Cek Kesiapan Kampung Nelayan Merah Putih di Bantul

Wujud Swasembada Pangan, Menteri Trenggono Cek Kesiapan Kampung Nelayan Merah Putih di Bantul

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 14:25 WIB

Memanas! Menteri KKP Angkat Bicara Atas Tuduhan Menkeu Purbaya soal Proyek Kapal

Memanas! Menteri KKP Angkat Bicara Atas Tuduhan Menkeu Purbaya soal Proyek Kapal

Video | Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:00 WIB

Menkeu Purbaya Kena Semprot Dua Menteri Prabowo Kurang dari 24 Jam

Menkeu Purbaya Kena Semprot Dua Menteri Prabowo Kurang dari 24 Jam

Bisnis | Kamis, 12 Februari 2026 | 19:32 WIB

Purbaya Akui Anggaran Pembuatan Kapal KKP Belum Dikucurkan

Purbaya Akui Anggaran Pembuatan Kapal KKP Belum Dikucurkan

Bisnis | Kamis, 12 Februari 2026 | 13:53 WIB

Terkini

Korban Kekerasan Dipaksa Bayar Biaya Visum, Zakat Diusulkan Jadi Solusi Dana Darurat

Korban Kekerasan Dipaksa Bayar Biaya Visum, Zakat Diusulkan Jadi Solusi Dana Darurat

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:36 WIB

The Judge from Hell: Jika Hukum Gagal, Haruskah Keadilan Dicari di Neraka?

The Judge from Hell: Jika Hukum Gagal, Haruskah Keadilan Dicari di Neraka?

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:30 WIB

NTB Pakai Cadangan Pangan Bantu Korban Gempa di NTT

NTB Pakai Cadangan Pangan Bantu Korban Gempa di NTT

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:23 WIB

Satelit Copernicus Uni Eropa Siap Bantu Operasi Pencarian Korban Gempa NTT

Satelit Copernicus Uni Eropa Siap Bantu Operasi Pencarian Korban Gempa NTT

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:16 WIB

Pekanbaru Cerah Berawan Hari Ini, Padang Hujan Intensitas Ringan

Pekanbaru Cerah Berawan Hari Ini, Padang Hujan Intensitas Ringan

Riau | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Game Over: Menemukan Titik Temu Antara Seadanya dan Seandainya

Game Over: Menemukan Titik Temu Antara Seadanya dan Seandainya

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Detik-detik Pencuri Alat Tower Dikejar Warga Terobos Polres Dumai

Detik-detik Pencuri Alat Tower Dikejar Warga Terobos Polres Dumai

Riau | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:46 WIB

HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut

HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut

Tekno | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:40 WIB

Review Drama Kill It, Terbongkarnya Rahasia Panti Asuhan Hansol yang Kelam

Review Drama Kill It, Terbongkarnya Rahasia Panti Asuhan Hansol yang Kelam

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Tersembunyi di Hutan Rengasdengklok, Kisah Rumah Djiauw Kie Siong Jadi Bagian Sejarah Proklamasi

Tersembunyi di Hutan Rengasdengklok, Kisah Rumah Djiauw Kie Siong Jadi Bagian Sejarah Proklamasi

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:30 WIB

×