Heboh Sopir Truk Tak Beri Akses Kendaraan Prioritas, Warganet: Kalau Ketangkap Nangis Tuh!

Yasinta Rahmawati, Gagah Radhitya Widiaseno

Rabu, 09 Juni 2021 | 10:27 WIB
Heboh Sopir Truk Tak Beri Akses Kendaraan Prioritas, Warganet: Kalau Ketangkap Nangis Tuh!
Sopir truk muatan tak memberi akses rombongan TNI yang tengah terjebak macet (Facebook)

Suara.com - Aksi seorang sopir truk tidak memberikan akses kendaraan prioritas viral di media sosial. Aksi ini diabadikan oleh akun Raden Kumbang Asmoro.

Dalam tangan video berdurasi 2 menit 24 detik ini diperlihatkan bagaimana seorang sopir truk yang diduga bawa angkutan berat tidak memberi jalan rombongan mobil TNI.

Jalan yang dilalui rombongan anggota TNI tersebut memang tampak macet parah. Oleh karenanya beberapa kendaraan TNI tersebut meminta pengguna jalan untuk memberikan akses agar bisa melintas.

Namun dari arah berlawanan, seorang perekam yang merupakan sopir dari truk muatan berat tersebut tidak mau mengalah.

Sopir truk muatan tak memberi akses rombongan TNI yang tengah terjebak macet (Facebook)
Sopir truk muatan tak memberi akses rombongan TNI yang tengah terjebak macet (Facebook)

Alhasil kemacetan pun tak terhindarkan. Namun rombongan kendaraan TNI tersebut tetap sabar tidak emosi ketika akses jalan tidak diberi oleh sopir truk.

Sopir truk merasa dirinya juga memiliki hak untuk menggunakan jalan tersebut. Jadinya, sopir tersebut tak mau mengalah dan memilih untuk berhenti di tengah jalan.

Menurut keterangan pengunggah, insiden ini terjadi di Lumajang, Jawa Timur.

Aksi ini pun viral di media sosial dan mendapatkan reaksi dari warganet di kolom komentar.

"Sopir SIM nembak iya begini ...jadi gk ngerti mana yg diutama kan," tulis @Putra ***a.

baca juga

"Kalau ketangkap di jamin nangis tu orang," beber @R Mas Stoen***an.

Aturan kendaraan yang diprioritaskan memang sudah diatur dalam undang-undang. Hal ini tertuang dalam Pasal 65 ayat 1, berikut aturan layanan patwal dan pengguna jalan prioritas.

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang membawa orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau kepala dan wakil Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.
  5. Iring-iringan pengantar jenazah.
  6. Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat.
  7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian negara Republik Indonesia..

Tak hanya itu, menilik ayat 2 Pasal 65 PP Nomor 43 tahun 1993 tersebut maka kendaraan dengan prioritas di atas harus disertai dengan pengawalan oleh petugas berwenang atau dilengkapi isyarat atau tanda-tanda lain.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Rekaman CCTV Penganiayaan Perempuan di Malang, Polisi Buru Pelaku

Viral Rekaman CCTV Penganiayaan Perempuan di Malang, Polisi Buru Pelaku

Malang | Rabu, 09 Juni 2021 | 08:01 WIB

Ritual Unik Usai Beli Mobil Baru, Ban dan Kap Mesin Harus Dilempari Telur

Ritual Unik Usai Beli Mobil Baru, Ban dan Kap Mesin Harus Dilempari Telur

Otomotif | Rabu, 09 Juni 2021 | 07:41 WIB

Viral Ojol Jadi Korban Begal Penumpangnya Sendiri, Motor Raib dan Uang Rp 900 Ribu Hilang

Viral Ojol Jadi Korban Begal Penumpangnya Sendiri, Motor Raib dan Uang Rp 900 Ribu Hilang

Otomotif | Selasa, 08 Juni 2021 | 12:51 WIB

Terkini

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:12 WIB

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:35 WIB

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:24 WIB

Gejala Kerusakan Shockbreaker Mobil Apa Saja? Simak Tanda Penting Berikut

Gejala Kerusakan Shockbreaker Mobil Apa Saja? Simak Tanda Penting Berikut

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:00 WIB

Bagaimana Cara Membedakan Onderdil Mitsubishi yang Asli dan Palsu?

Bagaimana Cara Membedakan Onderdil Mitsubishi yang Asli dan Palsu?

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:26 WIB

Penjualan Anjlok 87 Persen, Kia Kapok Jualan Sedan dan Pilih Suntik Mati

Penjualan Anjlok 87 Persen, Kia Kapok Jualan Sedan dan Pilih Suntik Mati

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:50 WIB

Harga Masih Misteri, Spesifikasi Hyundai Ioniq 3 Setara BYD Apa?

Harga Masih Misteri, Spesifikasi Hyundai Ioniq 3 Setara BYD Apa?

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:36 WIB

Harga Selisih Jauh, Motor Listrik Yamaha Aerox E vs Aerox 155 Lebih Kencang Mana?

Harga Selisih Jauh, Motor Listrik Yamaha Aerox E vs Aerox 155 Lebih Kencang Mana?

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:02 WIB

Yamaha Dua Kali Naikan Harga Oli Yamalube Dalam Dua Bulan

Yamaha Dua Kali Naikan Harga Oli Yamalube Dalam Dua Bulan

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:50 WIB

Tunda Nyicil PCX: Intip 5 Mobil Hatchback Termurah dan Irit Bensin Rekomendasi Pakar

Tunda Nyicil PCX: Intip 5 Mobil Hatchback Termurah dan Irit Bensin Rekomendasi Pakar

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:47 WIB

×