Heboh Sopir Truk Tak Beri Akses Kendaraan Prioritas, Warganet: Kalau Ketangkap Nangis Tuh!

Yasinta Rahmawati | Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Rabu, 09 Juni 2021 | 10:27 WIB
Heboh Sopir Truk Tak Beri Akses Kendaraan Prioritas, Warganet: Kalau Ketangkap Nangis Tuh!
Sopir truk muatan tak memberi akses rombongan TNI yang tengah terjebak macet (Facebook)

Suara.com - Aksi seorang sopir truk tidak memberikan akses kendaraan prioritas viral di media sosial. Aksi ini diabadikan oleh akun Raden Kumbang Asmoro.

Dalam tangan video berdurasi 2 menit 24 detik ini diperlihatkan bagaimana seorang sopir truk yang diduga bawa angkutan berat tidak memberi jalan rombongan mobil TNI.

Jalan yang dilalui rombongan anggota TNI tersebut memang tampak macet parah. Oleh karenanya beberapa kendaraan TNI tersebut meminta pengguna jalan untuk memberikan akses agar bisa melintas.

Namun dari arah berlawanan, seorang perekam yang merupakan sopir dari truk muatan berat tersebut tidak mau mengalah.

Sopir truk muatan tak memberi akses rombongan TNI yang tengah terjebak macet (Facebook)
Sopir truk muatan tak memberi akses rombongan TNI yang tengah terjebak macet (Facebook)

Alhasil kemacetan pun tak terhindarkan. Namun rombongan kendaraan TNI tersebut tetap sabar tidak emosi ketika akses jalan tidak diberi oleh sopir truk.

Sopir truk merasa dirinya juga memiliki hak untuk menggunakan jalan tersebut. Jadinya, sopir tersebut tak mau mengalah dan memilih untuk berhenti di tengah jalan.

Menurut keterangan pengunggah, insiden ini terjadi di Lumajang, Jawa Timur.

Aksi ini pun viral di media sosial dan mendapatkan reaksi dari warganet di kolom komentar.

"Sopir SIM nembak iya begini ...jadi gk ngerti mana yg diutama kan," tulis @Putra ***a.

"Kalau ketangkap di jamin nangis tu orang," beber @R Mas Stoen***an.

Aturan kendaraan yang diprioritaskan memang sudah diatur dalam undang-undang. Hal ini tertuang dalam Pasal 65 ayat 1, berikut aturan layanan patwal dan pengguna jalan prioritas.

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang membawa orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau kepala dan wakil Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.
  5. Iring-iringan pengantar jenazah.
  6. Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat.
  7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian negara Republik Indonesia..

Tak hanya itu, menilik ayat 2 Pasal 65 PP Nomor 43 tahun 1993 tersebut maka kendaraan dengan prioritas di atas harus disertai dengan pengawalan oleh petugas berwenang atau dilengkapi isyarat atau tanda-tanda lain.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Rekaman CCTV Penganiayaan Perempuan di Malang, Polisi Buru Pelaku

Viral Rekaman CCTV Penganiayaan Perempuan di Malang, Polisi Buru Pelaku

Malang | Rabu, 09 Juni 2021 | 08:01 WIB

Ritual Unik Usai Beli Mobil Baru, Ban dan Kap Mesin Harus Dilempari Telur

Ritual Unik Usai Beli Mobil Baru, Ban dan Kap Mesin Harus Dilempari Telur

Otomotif | Rabu, 09 Juni 2021 | 07:41 WIB

Viral Ojol Jadi Korban Begal Penumpangnya Sendiri, Motor Raib dan Uang Rp 900 Ribu Hilang

Viral Ojol Jadi Korban Begal Penumpangnya Sendiri, Motor Raib dan Uang Rp 900 Ribu Hilang

Otomotif | Selasa, 08 Juni 2021 | 12:51 WIB

Terkini

Daftar Harga Motor Matik Honda, Yamaha, dan Suzuki Banderol Rp 18 Jutaan

Daftar Harga Motor Matik Honda, Yamaha, dan Suzuki Banderol Rp 18 Jutaan

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 13:50 WIB

Jangan Jadi 'Hama' SPKLU: 5 Dosa Fatal Pengguna Mobil Listrik yang Bikin Kesal

Jangan Jadi 'Hama' SPKLU: 5 Dosa Fatal Pengguna Mobil Listrik yang Bikin Kesal

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 13:41 WIB

Selamat Tinggal Alasan Lupa Bawa Dompet, SIM 'Anti Ribet' Segera Hadir

Selamat Tinggal Alasan Lupa Bawa Dompet, SIM 'Anti Ribet' Segera Hadir

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 13:22 WIB

Kebiasaan yang Tanpa Sadar Ternyata Bisa Bikin Mobil Boros Bensin

Kebiasaan yang Tanpa Sadar Ternyata Bisa Bikin Mobil Boros Bensin

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 13:05 WIB

Duel Panas di Moto3 Catalunya: Kiandra Ramadhipa Sukses Curi Panggung dan Tembus 5 Besar

Duel Panas di Moto3 Catalunya: Kiandra Ramadhipa Sukses Curi Panggung dan Tembus 5 Besar

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 11:58 WIB

New GR Yaris Alami Perombakan Demi Peningkatan Handling dan Stabilitas di Jalur Rally

New GR Yaris Alami Perombakan Demi Peningkatan Handling dan Stabilitas di Jalur Rally

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 11:53 WIB

Penjualan Mobil Jepang di Negeri Tetangga Porak Poranda, Ini Biang Keroknya

Penjualan Mobil Jepang di Negeri Tetangga Porak Poranda, Ini Biang Keroknya

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 11:43 WIB

Honda Resmi Jual Super-ONE si 'Brio Listrik', Segini Harganya

Honda Resmi Jual Super-ONE si 'Brio Listrik', Segini Harganya

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 10:11 WIB

BYD Bangun Pabrik di Eropa, Fasilitas Produksi VW Ikut Dicaplok

BYD Bangun Pabrik di Eropa, Fasilitas Produksi VW Ikut Dicaplok

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 07:59 WIB

Terpopuler: Mobil Nissan Penantang HR-V, Pesona Motor Mirip Harley-Davidson

Terpopuler: Mobil Nissan Penantang HR-V, Pesona Motor Mirip Harley-Davidson

Otomotif | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:15 WIB