Heboh Sopir Truk Tak Beri Akses Kendaraan Prioritas, Warganet: Kalau Ketangkap Nangis Tuh!

Yasinta Rahmawati | Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Rabu, 09 Juni 2021 | 10:27 WIB
Heboh Sopir Truk Tak Beri Akses Kendaraan Prioritas, Warganet: Kalau Ketangkap Nangis Tuh!
Sopir truk muatan tak memberi akses rombongan TNI yang tengah terjebak macet (Facebook)

Suara.com - Aksi seorang sopir truk tidak memberikan akses kendaraan prioritas viral di media sosial. Aksi ini diabadikan oleh akun Raden Kumbang Asmoro.

Dalam tangan video berdurasi 2 menit 24 detik ini diperlihatkan bagaimana seorang sopir truk yang diduga bawa angkutan berat tidak memberi jalan rombongan mobil TNI.

Jalan yang dilalui rombongan anggota TNI tersebut memang tampak macet parah. Oleh karenanya beberapa kendaraan TNI tersebut meminta pengguna jalan untuk memberikan akses agar bisa melintas.

Namun dari arah berlawanan, seorang perekam yang merupakan sopir dari truk muatan berat tersebut tidak mau mengalah.

Sopir truk muatan tak memberi akses rombongan TNI yang tengah terjebak macet (Facebook)
Sopir truk muatan tak memberi akses rombongan TNI yang tengah terjebak macet (Facebook)

Alhasil kemacetan pun tak terhindarkan. Namun rombongan kendaraan TNI tersebut tetap sabar tidak emosi ketika akses jalan tidak diberi oleh sopir truk.

Sopir truk merasa dirinya juga memiliki hak untuk menggunakan jalan tersebut. Jadinya, sopir tersebut tak mau mengalah dan memilih untuk berhenti di tengah jalan.

Menurut keterangan pengunggah, insiden ini terjadi di Lumajang, Jawa Timur.

Aksi ini pun viral di media sosial dan mendapatkan reaksi dari warganet di kolom komentar.

"Sopir SIM nembak iya begini ...jadi gk ngerti mana yg diutama kan," tulis @Putra ***a.

"Kalau ketangkap di jamin nangis tu orang," beber @R Mas Stoen***an.

Aturan kendaraan yang diprioritaskan memang sudah diatur dalam undang-undang. Hal ini tertuang dalam Pasal 65 ayat 1, berikut aturan layanan patwal dan pengguna jalan prioritas.

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang membawa orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau kepala dan wakil Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.
  5. Iring-iringan pengantar jenazah.
  6. Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat.
  7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian negara Republik Indonesia..

Tak hanya itu, menilik ayat 2 Pasal 65 PP Nomor 43 tahun 1993 tersebut maka kendaraan dengan prioritas di atas harus disertai dengan pengawalan oleh petugas berwenang atau dilengkapi isyarat atau tanda-tanda lain.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Rekaman CCTV Penganiayaan Perempuan di Malang, Polisi Buru Pelaku

Viral Rekaman CCTV Penganiayaan Perempuan di Malang, Polisi Buru Pelaku

Malang | Rabu, 09 Juni 2021 | 08:01 WIB

Ritual Unik Usai Beli Mobil Baru, Ban dan Kap Mesin Harus Dilempari Telur

Ritual Unik Usai Beli Mobil Baru, Ban dan Kap Mesin Harus Dilempari Telur

Otomotif | Rabu, 09 Juni 2021 | 07:41 WIB

Viral Ojol Jadi Korban Begal Penumpangnya Sendiri, Motor Raib dan Uang Rp 900 Ribu Hilang

Viral Ojol Jadi Korban Begal Penumpangnya Sendiri, Motor Raib dan Uang Rp 900 Ribu Hilang

Otomotif | Selasa, 08 Juni 2021 | 12:51 WIB

Terkini

QJMotor Perkuat Industri Otomotif Nasional Lewat Peningkatan TKDN

QJMotor Perkuat Industri Otomotif Nasional Lewat Peningkatan TKDN

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 10:10 WIB

5 Mobil Listrik dengan Jarak Tempuh Terjauh, Tembus 800 Km Sekali Cas

5 Mobil Listrik dengan Jarak Tempuh Terjauh, Tembus 800 Km Sekali Cas

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 10:05 WIB

5 Fakta Motor Listrik Emmo, Viral karena Jadi Kendaraan MBG BGN

5 Fakta Motor Listrik Emmo, Viral karena Jadi Kendaraan MBG BGN

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 09:35 WIB

Farizon Bawa Kendaraan Niaga Listrik Tandai Debut di GIICOMVEC 2026

Farizon Bawa Kendaraan Niaga Listrik Tandai Debut di GIICOMVEC 2026

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 09:35 WIB

Daftar Harga Mobil Sedan Toyota April 2026, Mana yang Paling Murah?

Daftar Harga Mobil Sedan Toyota April 2026, Mana yang Paling Murah?

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 08:27 WIB

Harga Honda Brio April 2026 Semua Tipe, Mulai Rp40 Jutaan

Harga Honda Brio April 2026 Semua Tipe, Mulai Rp40 Jutaan

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 08:15 WIB

Daihatsu Bawa Empat Model Gran Max Jawab Kebutuhan Usaha di GIICOMVEC 2026

Daihatsu Bawa Empat Model Gran Max Jawab Kebutuhan Usaha di GIICOMVEC 2026

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 08:10 WIB

7 Rekomendasi Motor Listrik Bergaya Retro Mirip Vespa, Cocok bagi Penyuka Klasik

7 Rekomendasi Motor Listrik Bergaya Retro Mirip Vespa, Cocok bagi Penyuka Klasik

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 08:02 WIB

5 Rekomendasi Motor Listrik Roda Tiga untuk Lansia: Stabil Dikendarai, Rem Pakem

5 Rekomendasi Motor Listrik Roda Tiga untuk Lansia: Stabil Dikendarai, Rem Pakem

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 07:33 WIB

5 Motor Listrik dengan Baterai Lithium Terbaik 2026, Lebih Awet dan Ngecas Kilat

5 Motor Listrik dengan Baterai Lithium Terbaik 2026, Lebih Awet dan Ngecas Kilat

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 07:10 WIB