Mitsubishi Pajero Pasang Lampu Kelap-kelip Tuai Komentar Sarkas, Ini Hukuman yang Menanti

Cesar Uji Tawakal

Selasa, 29 Juni 2021 | 08:45 WIB
Mitsubishi Pajero Pasang Lampu Kelap-kelip Tuai Komentar Sarkas, Ini Hukuman yang Menanti
Mitsubishi Pajero pasang lampu kelap-kelip. (Instagram)

Suara.com - Seolah tak ada habisnya, ada saja pengguna kendaraan yang nekat memasang sederet aksesori yang bikin orang lain terganggu, seperti halnya yang dilakukan pada Mitsubishi Pajero yang satu ini.

Belum lama ini pengguna media sosial lagi-lagi disuguhi dengan video yang memperlihatkan mobil hasil modifikasi yang membahayakan pemakai kendaraan lain.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, Senin (28/6/2021).

Dalam video tersebut terlihat mobil SUV hitam yang di belakangnya terdapat sederet lampu kelap-kelip.

Mitsubishi Pajero pasang lampu kelap-kelip. (Instagram)
Mitsubishi Pajero pasang lampu kelap-kelip. (Instagram)

Penggunaan lampu ini tergolong membahayakan karena membuat pengendara di belakangnya silau dan bisa menimbulkan kecelakaan.

Tak heran jika aksi pemobil ini sukses memantik sederet reaksi sarkas dari warganet, seperti pada beberapa komentar berikut ini.

"Biar apa sih pake lampu begituan ? Emang yang dari pabrik kurang terang ? Besok gua bikin dah lampu tembak 1.000 volt," celetuk rach***3.

"Yang punya s-class ga ada yang begitu soalnya beneran orang kaya," kata ben***ka.

"Masih ga paham, jenis mobil harga 500an ini belagunya setengah mati wkwkw gayanya bak paling berkuasa ngalahin S-class / Seri7," sahut sa***gp_.

baca juga

"Itu mobil apa clubing meriah amat.. norak," tulis ap***kky.

Bagi pemobil yang melakukan hal serupa, siap-siap saja jika dikenai Pasal 285 ayat (2) yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

(*) Untuk menyaksikan 'aksi' mobil tersebut, klik di sini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Kali Tinggalkan Mobil Dinas di Lokasi Bermasalah, Gibran Pakai Pendekatan Kejawen?

Dua Kali Tinggalkan Mobil Dinas di Lokasi Bermasalah, Gibran Pakai Pendekatan Kejawen?

Surakarta | Selasa, 29 Juni 2021 | 08:19 WIB

Pengemudi Daihatsu Terios Ditilang karena Sabuk Pengaman, Potret Buktinya Ada Kejanggalan

Pengemudi Daihatsu Terios Ditilang karena Sabuk Pengaman, Potret Buktinya Ada Kejanggalan

Otomotif | Selasa, 29 Juni 2021 | 07:47 WIB

Deretan Evolusi Nyeleneh Mobil Penumpang yang Beralih Fungsi, Bikin Geleng-Geleng Kepala

Deretan Evolusi Nyeleneh Mobil Penumpang yang Beralih Fungsi, Bikin Geleng-Geleng Kepala

Otomotif | Selasa, 29 Juni 2021 | 05:55 WIB

Terkini

Belum Cetak Laba, Pikap Kopdes Blitar Hancur Ditabrak Fortuner: Kades Bingung Ganti Rugi Rp85 Juta

Belum Cetak Laba, Pikap Kopdes Blitar Hancur Ditabrak Fortuner: Kades Bingung Ganti Rugi Rp85 Juta

Jatim | Senin, 21 September 2026 | 16:51 WIB

Antrean SPBU Bikin Eneg? Intip Lini Motor Listrik Indomobil e-Motor dan Daftar Harganya

Antrean SPBU Bikin Eneg? Intip Lini Motor Listrik Indomobil e-Motor dan Daftar Harganya

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 16:49 WIB

Dihukum 7 Tahun, Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Mas Bechi Ternyata Dapat Pembebasan Bersyarat

Dihukum 7 Tahun, Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Mas Bechi Ternyata Dapat Pembebasan Bersyarat

News | Senin, 21 September 2026 | 16:47 WIB

4 Rekomendasi HP Murah Lancar Main Game, Push Rank MLBB Aman!

4 Rekomendasi HP Murah Lancar Main Game, Push Rank MLBB Aman!

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 16:45 WIB

Cacat Hukum dan Tabrak Aturan, Komisi A DPRD DKI Desak Lapangan Padel di Meruya Dibongkar

Cacat Hukum dan Tabrak Aturan, Komisi A DPRD DKI Desak Lapangan Padel di Meruya Dibongkar

News | Senin, 21 September 2026 | 16:41 WIB

Begini Kisi-kisi RUU Migas yang Mau Dibahas Pemerintah

Begini Kisi-kisi RUU Migas yang Mau Dibahas Pemerintah

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 16:40 WIB

139 SPPG Bandar Lampung Lolos Uji Sanitasi Ketat, Ribuan Juru Masak Disertifikasi Khusus

139 SPPG Bandar Lampung Lolos Uji Sanitasi Ketat, Ribuan Juru Masak Disertifikasi Khusus

Lampung | Senin, 21 September 2026 | 16:40 WIB

World Cleanup Day 2026, Trash Ranger Menggerakkan Anak Muda Peduli Sampah

World Cleanup Day 2026, Trash Ranger Menggerakkan Anak Muda Peduli Sampah

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 16:39 WIB

Cancer Awareness Month, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Dukungan bagi Keluarga Pasien

Cancer Awareness Month, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Dukungan bagi Keluarga Pasien

Jogja | Senin, 21 September 2026 | 16:38 WIB

Heboh! Hotel di Bali Mulai Dilego Puluhan hingga Ratusan Miliar, Koster Cek Penyebabnya

Heboh! Hotel di Bali Mulai Dilego Puluhan hingga Ratusan Miliar, Koster Cek Penyebabnya

Bali | Senin, 21 September 2026 | 16:38 WIB

×