Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Darurat, Pembatasan Transportasi Umum Tercantum di Sini

RR Ukirsari Manggalani | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 02 Juli 2021 | 14:18 WIB
Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Darurat, Pembatasan Transportasi Umum Tercantum di Sini
Seorang siswi menunjukkan kartu vaksinasi usai mengikuti program vaksinasi COVID-19 untuk anak-anak di SMA Negeri 20 Jakarta Pusat. Sebagai ilustrasi kartu vaksinasi yang wajib ditunjukkan untuk perjalanan jarak jauh [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso].

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini ditujukan bagi gubernur dan bupati atau wali kota yang harus melaksanakan PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Inmendagri diteken Tito Karnavian di Jakarta pada hari ini, Jumat (2/7/2021). Adapun Inmendagri tadi diterbitkan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera menjalankan PPKM Darurat sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021," demikian tertulis dalam dokumen Inmendagri sebagaimana dikutip Suara.com.

Instruksi dikhususkan bagi kepala daerah setingkat gubernur dan bupati/walikota di DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, dan Bali.

Mereka diminta untuk mengikuti sejumlah aturan kegiatan yang sebelumnya sudah disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Darurat.

ilustrasi masker dua lapis. (Dok. Envato)
Masker dua lapis, sebagai ilustrasi bagian protokol kesehatan [Envato Elements].

Selain itu, para gubernur diberikan kewenangan mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.

Kemudian dalam Inmendagri disebutkan para gubernur, bupati dan walikota harus melarang segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

"Gubernur, bupati dan walikota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," ujarnya.

Para gubernur, bupati dan walikota juga diminta untuk melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi soal protokol kesehatan Covid-19. Semisal meminta masyarakat untuk mengenakan masker sebagai langkah prokes yang paling minimal mesti dilakukan.

Kemudian para gubernur, bupati dan walikota juga diinstruksikan untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Kalau misalkan ada kebutuhan tambahan maka pemerintah daerah harus melakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran dari program atau kegiatan yang kurang prioritas.

Dalam Inmendagri ini juga dicantumkan terkait sanksi apabila gubernur, bupati dan walikota tidak melaksanakan instruksi.

Adapun sanksinya mulai dari teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 sampai 20 Juli 2021.

  • Dalam aturan PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional tetap beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen pengungjung. Sementara, pusat perbelanjaan alias mal dan pusat perdagangan ditutup.
  • Aturan pembatasan itu tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat.
  • Dalam salinan aturan itu, sektor nonesensial diberlakukan work from home (WFH) atau kerja dari rumah.
  • "100 persen Work from Home untuk sektor non essential," isi panduan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021).
  • Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online dan daring.
  • Kemudian untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
  • Adapun Cakupan sektor essential meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
  • Kemudian cakupan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  • Adapun untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam. Kemudian pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
  • Untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe pedagang kaki lima, lapak jajanan), bagian yang berada di pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
  • Kemudian pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Lalu aktivitas tempat ibadah yakni Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
  • Fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
  • Aktivitas kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  • Untuk transportasi umum yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Kegiatan resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
  • Untuk, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  • Kemudian penggunaan masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah dan tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. Pelaksanaan PPKM mikro di RT RW zona merah tetap diberlakukan.
  • TNI, Polri dan pemerintah daerah bertugas melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat.
  • Kemudian penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan. Yakni testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu.
  • "Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat," isi salinan PPKM Darurat.
  • Lalu terkait tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.
  • Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.
  • "Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina," isi PPKM Darurat.
  • Selanjutnya, treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
  • Kemudian upaya percepatan vaksinasi harus terus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang.

I Berikut cakupan area PPKM Darurat di 48 Provinsi Kabupaten/ Kota dengan Asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali:

  • Provinsi Banten Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang
  • Jawa Barat Purwakarta, Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi.
  • DKI Jakarta Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu.
  • Jawa Tengah Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas
  • Yogyakarta Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul.
  • Jawa Timur Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

II Assesmen situasi pandemi level 3

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiga Jembatan Darurat Percepat Pemulihan Akses di Wilayah Terdampak Bencana

Tiga Jembatan Darurat Percepat Pemulihan Akses di Wilayah Terdampak Bencana

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:27 WIB

Mendagri Tito Minta Pemda Efisiensi Anggaran Daerah, Wajib Lapor Tiap 2 Bulan

Mendagri Tito Minta Pemda Efisiensi Anggaran Daerah, Wajib Lapor Tiap 2 Bulan

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 07:30 WIB

Wajib ke Kantor! Ini Daftar Jabatan dan Unit ASN Daerah yang Tidak Boleh WFH

Wajib ke Kantor! Ini Daftar Jabatan dan Unit ASN Daerah yang Tidak Boleh WFH

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 07:00 WIB

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:20 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Siap-siap! Mendagri Sebut Kebijakan WFH demi Hemat Energi Diumumkan Besok

Siap-siap! Mendagri Sebut Kebijakan WFH demi Hemat Energi Diumumkan Besok

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:31 WIB

Harga BBM Berpotensi Naik April, Gimana Nasib Operasional Transportasi Umum?

Harga BBM Berpotensi Naik April, Gimana Nasib Operasional Transportasi Umum?

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 14:50 WIB

Viral Warga Filipina Ramai-ramai Jalan Kaki Gegara BBM Langka-Transum Sulit

Viral Warga Filipina Ramai-ramai Jalan Kaki Gegara BBM Langka-Transum Sulit

Video | Senin, 30 Maret 2026 | 13:56 WIB

Harga BBM Naik, Transportasi Umum di Australia Gratis

Harga BBM Naik, Transportasi Umum di Australia Gratis

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:17 WIB

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 21:36 WIB

Terkini

Tampilan Anyar Honda Stylo 160 yang Menggoda, Harga Berapa?

Tampilan Anyar Honda Stylo 160 yang Menggoda, Harga Berapa?

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 16:37 WIB

New Honda Stylo 160 Tampil Makin Mewah dengan Warna Baru

New Honda Stylo 160 Tampil Makin Mewah dengan Warna Baru

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 16:10 WIB

Daftar Harga Motor Listrik Honda Paling Update April 2026, Intip Juga Spesifikasinya

Daftar Harga Motor Listrik Honda Paling Update April 2026, Intip Juga Spesifikasinya

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 16:08 WIB

Tak Perlu Beli Baru, Ini Cara Ubah Motor Bensin Jadi Listrik Lewat Program Pemerintah

Tak Perlu Beli Baru, Ini Cara Ubah Motor Bensin Jadi Listrik Lewat Program Pemerintah

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 15:26 WIB

Punya Jarak Tempuh 301 Km Changan Lumin Siap Geser Dominasi Mobil Perkotaan Konvensional

Punya Jarak Tempuh 301 Km Changan Lumin Siap Geser Dominasi Mobil Perkotaan Konvensional

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 15:25 WIB

5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan

5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 15:10 WIB

Google Maps Punya Fitur Baru, Bawa Mobil Listrik Jauh Makin Tenang

Google Maps Punya Fitur Baru, Bawa Mobil Listrik Jauh Makin Tenang

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 14:46 WIB

3 Motor Listrik Polytron yang Ekuivalen Nmax dan PCX, Cek Fiturnya!

3 Motor Listrik Polytron yang Ekuivalen Nmax dan PCX, Cek Fiturnya!

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 14:37 WIB

Cek Hitungan Jatah Pertalite 50 Liter per Hari untuk Mobil Pribadi, Cukup buat Aktivitas Harian?

Cek Hitungan Jatah Pertalite 50 Liter per Hari untuk Mobil Pribadi, Cukup buat Aktivitas Harian?

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 14:34 WIB

Tantang Dominasi Pasar, Intip 3 Model Jagoan Indomobil E-Motor, Cek Spesifikasinya

Tantang Dominasi Pasar, Intip 3 Model Jagoan Indomobil E-Motor, Cek Spesifikasinya

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 14:25 WIB