Suara.com - Para pengguna jalan baik motor maupun mobil, pasti sudah tidak asing dengan lampu lalu lintas. Warna lampu lalu lintas terdiri dari merah, kuning dan hijau.
Namun, apakah kalian tahu kenapa lampu lalu lintas menggunakan 3 unsur warna tersebut.
Ternyata ada alasan tersendiri, 3 warna tersebut digunakan sebagai indikator lampu lalu lintas.
Dilansir dari Suzuki Indonesia, penggunaan APILL ini pertama kali digunakan di London, Inggris, tepatnya di luar gedung parlemen pada abad ke-19.
Saat itu, kendaraan yang melintas sudah cukup banyak. Polisi setempat pun kerepotan sehingga perlu adanya alat yang bisa mengatur lalu lintas.
![Pengendara melintas di dekat lampu lalu lintas yang tidak berfungsi di Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin (5/8). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/08/05/23574-lampu-lalu-lintas-padam.jpg)
Ternyata ada alasan khusus kenapa tiga warna ini terpilih menjadi warna APILL di masa lalu dan masih berlaku hingga sekarang.
Penggunaan warna ini tak lepas dari peristiwa pada masa peperangan zaman dahulu.
Tanda "Stop" dari peperangan ditandai dengan warna merah, begitu juga yang diterapkan pada lampu itu.
Warna kuning melambangkan warna api yang bertanda prajurit atau orang-orang telah bersiap-siap untuk menghadapi musuh.
Baca Juga: Gawat! 96 Daerah di Indonesia Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya
Lalu, hijau mewakili warna daun yang menggambarkan ketenangan sehingga pada lampu diartikan aman bagi pengendara berjalan.
Penyusunan warnanya juga memiliki arti tersendiri. Hal itu pun demi kebaikan para pengguna jalan.
Lampu tersebut disusun secara vertikal dengan urutan warna merah berada di atas, lalu warna kuning, dan paling bawah warna hijau. Tujuan dari hal itu adalah memudahkan pengguna jalan yang buta terhadap warna.
Warna merah mengandung corak jingga, sedangkan hijau mengandung corak biru. Jadi orang tetap bisa membedakan lampu mana yang menyala meski sudah buta warna.