6. Angkutan Umum Reguler
Bus sedang dan besar dengan seat 2-1, 2-2, atau 2-3 adalah 1 baris 2 orang dengan dipisahkan gang.
7. Bus kecil dengan kursi berhadapan
Bus ini hanya boleh mengangkut maksimal 6 orang.
8. Bus kecil dengan kursi lebih dari 3 baris
Penumpang yang boleh masuk yakni 1 orang di depan dan 2 orang di tiap baris berikutnya.
9. Bajaj
Cukup 2 orang saja tidak boleh lebih dengan rincian satu di depan dan satunya di belakang.
10. Taksi
Baca Juga: Daftar Perusahaan yang Karyawannya Boleh Kerja di Kantor saat PPKM Darurat
Untuk taksi yang memiliki kapasitas kecil yang terdiri dari 2 baris, maksimal penumpang yakni 3 orang.
Rinciannya 1 orang di depan sedangkan 2 orang lainnya berada di belakang.
Sedangkan untuk taksi yang memiliki kapasitas besar hingga 3 baris, penumpang yang diperbolehkan diangkut maksimal 5 orang saja.
Rinciannya 1 orang di depan, 2 orang di baris kedua, dan 2 orang di baris ketiga.
11. Kendaraan angkutan barang
Kendaraan ini hanya boleh diisi maksimal 2 orang saja.