Libur Idul Adha 2021, Ini Ketentuan Perjalanan dari Kementerian Perhubungan

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Senin, 19 Juli 2021 | 22:43 WIB
Libur Idul Adha 2021, Ini Ketentuan Perjalanan dari Kementerian Perhubungan
Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di pos penyekatan exit Tol Semanggi, Jakarta [Twitter@TMCPoldaMetro]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi untuk membatasi adanya mobillitas masyarakat selama libur Idul Adha 2021 yang dimulai Selasa (20/7/2021) besok.

Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub telah menetapkan Surat Edaran Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan Wakil Bupati Danang Maharsa menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 setelah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 pertama di RSUD Sleman, Sabtu (27/2/2021). - (SuaraJogja.id/HO-Pemkab Sleman)
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan Wakil Bupati Danang Maharsa menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 setelah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 pertama di RSUD Sleman. Sebagai ilustrasi kartu vaksinasi (Pemkab Sleman via SuaraJogja.id)

"Dalam SE terbaru ini ada sejumlah perubahan yang kami muat. Di antaranya selama masa libur Idul Adha tanggal 19 Juli sampai 25 Juli 2021 maka diberlakukan pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah. Namun bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak masih diperkenankan," jelas Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dalam siaran pers, Senin (19/7/2021).

Termasuk dalam kategori pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak adalah:

  • Pasien sakit keras
  • Ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi dua orang
  • Pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

"Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x 24 jam. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali, hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam," lanjut Budi Setiyadi.

Ia juga menyampaikan syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi:

  • Kendaraan pengangkut logistik
  • Pasien yang sakit keras
  • Ibu hamil dan satu orang pendamping
  • Kepentingan persalinan serta dua orang pengantar
  • Pengantar jenazah non-Covid-19 dengan maksimal lima orang pendamping.

"Bagi para pekerja yang akan keluar daerah wajib membawa dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemda setempat. Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal Eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik. SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian," pungkas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Maskapai Minta Harga Tiket Pesawat Naik 15 Persen, Kemenhub Janji Pertimbangkan

Maskapai Minta Harga Tiket Pesawat Naik 15 Persen, Kemenhub Janji Pertimbangkan

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:06 WIB

Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya

Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:18 WIB

Nekat Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Logistik Bandel

Nekat Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Logistik Bandel

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:43 WIB

Industri Tembakau Alternatif Butuh Dukungan Regulasi Pemerintah

Industri Tembakau Alternatif Butuh Dukungan Regulasi Pemerintah

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 09:29 WIB

Kenapa Rokok Diizinkan Beredar Meski Berbahaya? Memahami Logika Regulasi

Kenapa Rokok Diizinkan Beredar Meski Berbahaya? Memahami Logika Regulasi

Your Say | Minggu, 15 Maret 2026 | 09:40 WIB

Full Senyum! Mitra Driver Gojek dan Keluarga Berangkat Mudik Gratis

Full Senyum! Mitra Driver Gojek dan Keluarga Berangkat Mudik Gratis

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 17:37 WIB

Fokus Tekan Pemudik Motor, Kemenhub Ungkap Alasan Tak Ada Tiket Kereta Gratis

Fokus Tekan Pemudik Motor, Kemenhub Ungkap Alasan Tak Ada Tiket Kereta Gratis

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 13:56 WIB

Petani Terancam, Wacana Pembatasan Tar-Nikotin Dinilai Bisa Ganggu Serapan Hasil Panen

Petani Terancam, Wacana Pembatasan Tar-Nikotin Dinilai Bisa Ganggu Serapan Hasil Panen

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 10:13 WIB

Jelang Mudik, Produk UMLM Lokal Siap Isi Kereta dan Stasiun

Jelang Mudik, Produk UMLM Lokal Siap Isi Kereta dan Stasiun

Foto | Selasa, 24 Februari 2026 | 19:15 WIB

Liquid Vape Dicampur Narkotika, Desakan Aturan Ketat Menggema di Tengah Celah Regulasi

Liquid Vape Dicampur Narkotika, Desakan Aturan Ketat Menggema di Tengah Celah Regulasi

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 16:01 WIB

Terkini

Changan Deepal S05 REEV Adopsi Desain Sayap Pesawat Luar Angkasa ke Mobil

Changan Deepal S05 REEV Adopsi Desain Sayap Pesawat Luar Angkasa ke Mobil

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 09:40 WIB

Isuzu GIGA FVM Jadi Solusi Logistik Modern Hasil Kolaborasi IAMI dan MODA di GIICOMVEC 2026

Isuzu GIGA FVM Jadi Solusi Logistik Modern Hasil Kolaborasi IAMI dan MODA di GIICOMVEC 2026

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 09:14 WIB

PHK di Industri Kendaraan Niaga Indonesia Segera Terjadi Jika Impor Truk China Tak Dibatasi

PHK di Industri Kendaraan Niaga Indonesia Segera Terjadi Jika Impor Truk China Tak Dibatasi

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 00:36 WIB

Percepat Elektrifikasi Otomotif Nasional, Prabowo Diapresiasi Pekerja Pabrik

Percepat Elektrifikasi Otomotif Nasional, Prabowo Diapresiasi Pekerja Pabrik

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 20:52 WIB

Investasi yang Fokus Pada Keselamatan Kunci Efisiensi Operasional Armada Logistik

Investasi yang Fokus Pada Keselamatan Kunci Efisiensi Operasional Armada Logistik

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 19:30 WIB

5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk GoCar Prestige, Beserta Syarat Speknya

5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk GoCar Prestige, Beserta Syarat Speknya

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 19:30 WIB

5 Rekomendasi Motor Bekas untuk GoRide Comfort dan GrabBike XL

5 Rekomendasi Motor Bekas untuk GoRide Comfort dan GrabBike XL

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 18:33 WIB

Daftar Harga Motor Listrik Alva: Mana Saja yang Jago di Tanjakan?

Daftar Harga Motor Listrik Alva: Mana Saja yang Jago di Tanjakan?

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 18:05 WIB

5 Motor Listrik Anti Konslet, Tak Gundah di Musim Hujan, Kebal Banjir

5 Motor Listrik Anti Konslet, Tak Gundah di Musim Hujan, Kebal Banjir

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 17:45 WIB

Terpopuler: Motor Listrik MBG Kalah dari Jagoan Lokal, EV Murah untuk Taksi Online

Terpopuler: Motor Listrik MBG Kalah dari Jagoan Lokal, EV Murah untuk Taksi Online

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 17:35 WIB