Libur Idul Adha 2021, Ini Ketentuan Perjalanan dari Kementerian Perhubungan

RR Ukirsari Manggalani

Senin, 19 Juli 2021 | 22:43 WIB
Libur Idul Adha 2021, Ini Ketentuan Perjalanan dari Kementerian Perhubungan
Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di pos penyekatan exit Tol Semanggi, Jakarta [Twitter@TMCPoldaMetro]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi untuk membatasi adanya mobillitas masyarakat selama libur Idul Adha 2021 yang dimulai Selasa (20/7/2021) besok.

Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub telah menetapkan Surat Edaran Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan Wakil Bupati Danang Maharsa menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 setelah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 pertama di RSUD Sleman, Sabtu (27/2/2021). - (SuaraJogja.id/HO-Pemkab Sleman)
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan Wakil Bupati Danang Maharsa menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 setelah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 pertama di RSUD Sleman. Sebagai ilustrasi kartu vaksinasi (Pemkab Sleman via SuaraJogja.id)

"Dalam SE terbaru ini ada sejumlah perubahan yang kami muat. Di antaranya selama masa libur Idul Adha tanggal 19 Juli sampai 25 Juli 2021 maka diberlakukan pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah. Namun bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak masih diperkenankan," jelas Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dalam siaran pers, Senin (19/7/2021).

Termasuk dalam kategori pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak adalah:

  • Pasien sakit keras
  • Ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi dua orang
  • Pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

"Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x 24 jam. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali, hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam," lanjut Budi Setiyadi.

Ia juga menyampaikan syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi:

  • Kendaraan pengangkut logistik
  • Pasien yang sakit keras
  • Ibu hamil dan satu orang pendamping
  • Kepentingan persalinan serta dua orang pengantar
  • Pengantar jenazah non-Covid-19 dengan maksimal lima orang pendamping.

"Bagi para pekerja yang akan keluar daerah wajib membawa dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemda setempat. Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal Eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik. SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian," pungkas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Pengusaha Bingung, Purbaya Minta BKPM Siapkan Aturan Pemanfaatan Hutan Produksi di Aceh

Bikin Pengusaha Bingung, Purbaya Minta BKPM Siapkan Aturan Pemanfaatan Hutan Produksi di Aceh

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:16 WIB

Peneliti UGM Soroti Regulasi Layanan Kurir Online yang Dinilai Ketinggalan Zaman

Peneliti UGM Soroti Regulasi Layanan Kurir Online yang Dinilai Ketinggalan Zaman

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Pemerintah Gagap Komunikasi: Bikin Aturan Dulu, Gaduh Kemudian

Pemerintah Gagap Komunikasi: Bikin Aturan Dulu, Gaduh Kemudian

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?

Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:24 WIB

Telkom Perkuat Kepatuhan Regulasi dan Kapabilitas Pengambil Keputusan untuk Dorong Pertumbuhan

Telkom Perkuat Kepatuhan Regulasi dan Kapabilitas Pengambil Keputusan untuk Dorong Pertumbuhan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 14:09 WIB

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:26 WIB

3 Aturan yang Bisa Bikin IHT Bangkrut Menurut Para Buruh

3 Aturan yang Bisa Bikin IHT Bangkrut Menurut Para Buruh

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 12:02 WIB

Didukung Kemenhub, Agung Sedayu Siapkan Terminal Terpadu di PIK 2, Hubungkan MRT hingga Bandara

Didukung Kemenhub, Agung Sedayu Siapkan Terminal Terpadu di PIK 2, Hubungkan MRT hingga Bandara

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 08:26 WIB

Libur Panjang Idul Adha, Warga Serbu Tebet Eco Park

Libur Panjang Idul Adha, Warga Serbu Tebet Eco Park

Foto | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25 WIB

Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa

Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 20:42 WIB

Terkini

DPR Tak Perlu Tunggu Desember untuk Sahkan RUU Perampasan Aset

DPR Tak Perlu Tunggu Desember untuk Sahkan RUU Perampasan Aset

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:43 WIB

Siapa Ahmad Ramzy, Pengacara yang Bikin Ruben Onsu Jadi Tersangka

Siapa Ahmad Ramzy, Pengacara yang Bikin Ruben Onsu Jadi Tersangka

Entertainment | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Apa Perbedaan Konduktor dan Isolator Panas Beserta Contoh Bendanya?

Apa Perbedaan Konduktor dan Isolator Panas Beserta Contoh Bendanya?

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:37 WIB

Jalur Rel Terkepung Massa Aksi DPR, Perjalanan KRL Tanah Abang Terhenti

Jalur Rel Terkepung Massa Aksi DPR, Perjalanan KRL Tanah Abang Terhenti

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Lebih dari Konflik Istana, The King's Warden Soroti Mirisnya Pendidikan Era Joseon

Lebih dari Konflik Istana, The King's Warden Soroti Mirisnya Pendidikan Era Joseon

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Bukan Cuma Bikin Kaki Kesemutan, Ini Risiko Terlalu Lama Duduk di Toilet

Bukan Cuma Bikin Kaki Kesemutan, Ini Risiko Terlalu Lama Duduk di Toilet

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Massa Demo di Senayan Makin Ramai, Raker DPR Bersama Menkes Diakhiri Lebih Awal

Massa Demo di Senayan Makin Ramai, Raker DPR Bersama Menkes Diakhiri Lebih Awal

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:33 WIB

Festival DEB Pertamina 2026 Perkuat Kolaborasi, Dorong Energi Terbarukan Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Festival DEB Pertamina 2026 Perkuat Kolaborasi, Dorong Energi Terbarukan Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:31 WIB

Sudah Bukan Waktunya Berharap ke DPR! Parlemen Kini Hanya Tameng Prabowo

Sudah Bukan Waktunya Berharap ke DPR! Parlemen Kini Hanya Tameng Prabowo

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:31 WIB

Menkes Ungkap Kendala Tangani Korban Gempa NTT, Warga Masih Pilih Pengobatan Tradisional

Menkes Ungkap Kendala Tangani Korban Gempa NTT, Warga Masih Pilih Pengobatan Tradisional

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:31 WIB

×