Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Fabiola Febrinastri, RR Ukirsari Manggalani

Senin, 08 Juni 2026 | 20:26 WIB
Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memaparkan perkembangan regulasi aset kripto Indonesia dalam CFX Crypto Conference 2026 di Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026). (Suara.com/Mohammad Rhadzaki Ramadhan)

Suara.com - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai Indonesia menjadi salah satu negara yang paling maju dalam pengaturan aset kripto karena telah memiliki landasan hukum yang kuat hingga tingkat undang-undang.

Pernyataan itu disampaikan Misbakhun saat menjadi pembicara dalam CFX Crypto Conference 2026 di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Menurut Misbakhun, perkembangan regulasi aset kripto di Indonesia menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem aset digital yang sehat, aman, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Di P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang paling baru, kita membicarakan banyak hal tentang aset kripto," ujar Misbakhun.

Ia menjelaskan pengaturan aset kripto kini telah mendapatkan landasan hukum yang lebih jelas melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)

"Indonesia salah satu negara yang paling advance dalam melakukan regulasi di kripto pada level undang-undang," kata Misbakhun.

Menurut dia, keberadaan regulasi yang kuat penting untuk memastikan perkembangan industri aset digital berjalan seimbang antara inovasi dan perlindungan konsumen.

Selain memperkuat aspek hukum, Indonesia juga dinilai telah membangun fondasi kelembagaan yang mendukung keamanan dan integritas pasar aset kripto.

Dalam paparannya, Misbakhun mengutip konsep "Blockchain Trilemma" yang diperkenalkan pendiri Ethereum, Vitalik Buterin. Menurutnya, Indonesia telah mengambil langkah tepat dengan memperkuat aspek keamanan sebagai fondasi utama pertumbuhan industri.

baca juga

Ia menjelaskan ekosistem perdagangan aset kripto nasional saat ini dibangun melalui pemisahan fungsi yang jelas antara bursa, lembaga kliring, dan kustodian.

Bursa aset kripto melalui CFX dan Indonesia Crypto Exchange (ICEx) berperan sebagai pencatat transaksi secara real time sekaligus menjaga integritas pasar. Sementara Central Counterparty Asset Clearing Indonesia (CACI) bertugas menjamin penyelesaian transaksi.

Di sisi lain, Indonesia Coin Custodian (ICC) berfungsi menjaga keamanan aset pelanggan yang tersimpan dalam ekosistem perdagangan aset kripto nasional.

Misbakhun menilai struktur kelembagaan itu menjadi modal penting untuk menciptakan kepercayaan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada investor.

Selain itu, ia juga menyoroti kehadiran Regulatory Sandbox OJK yang dinilai dapat menjadi ruang aman bagi pelaku industri dan inovator untuk mengembangkan berbagai produk dan layanan berbasis teknologi blockchain.

Menurut Misbakhun, mekanisme sandbox memungkinkan inovasi terus berkembang tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen dan kepastian hukum."Bagaimana nanti ini kita atur ini bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk anak bangsa kita sendiri," ujar Misbakhun.

Ia berharap penguatan regulasi dan infrastruktur kelembagaan dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan industri aset digital Indonesia dalam jangka panjang sekaligus meningkatkan daya saing nasional di tengah perkembangan ekonomi digital global.***

Kontributor: Mohammad Rhadzaki Ramadhan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masuk Tahun Ketiga, CFX Fokus Perkuat Pilar Kepercayaan Industri Kripto Nasional

Masuk Tahun Ketiga, CFX Fokus Perkuat Pilar Kepercayaan Industri Kripto Nasional

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 19:53 WIB

Perayaan 3 Tahun, Bursa Kripto CFX Kembali Menggelar CFX Crypto Conference di Jakarta

Perayaan 3 Tahun, Bursa Kripto CFX Kembali Menggelar CFX Crypto Conference di Jakarta

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:46 WIB

CFX Dorong Kepercayaan Aset Digital Lewat Forum Diskusi CFX Connect Vol.2

CFX Dorong Kepercayaan Aset Digital Lewat Forum Diskusi CFX Connect Vol.2

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 15:11 WIB

Bursa Kripto CFX Rilis Laporan Bulanan, Volume Perdagangan Spot Tembus Rp24,33 triliun

Bursa Kripto CFX Rilis Laporan Bulanan, Volume Perdagangan Spot Tembus Rp24,33 triliun

Bisnis | Sabtu, 14 Maret 2026 | 21:49 WIB

Jaga Transparansi, Bursa Kripto CFX Rilis Laporan Bulanan Industri Digital

Jaga Transparansi, Bursa Kripto CFX Rilis Laporan Bulanan Industri Digital

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 08:45 WIB

Ini Strategi CFX untuk Tekan Biaya dan Tarik Transaksi Offshore

Ini Strategi CFX untuk Tekan Biaya dan Tarik Transaksi Offshore

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2026 | 08:30 WIB

Terkini

Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco

Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 22:26 WIB

Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah

Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 22:24 WIB

Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara

Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara

Tekno | Selasa, 08 September 2026 | 22:20 WIB

43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG

43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG

News | Selasa, 08 September 2026 | 22:15 WIB

Lamine Yamal Jadi Favorit, 10 Pemain Berebut Gelar Pemain Muda Terbaik Ballon dOr 2026

Lamine Yamal Jadi Favorit, 10 Pemain Berebut Gelar Pemain Muda Terbaik Ballon dOr 2026

Bola | Selasa, 08 September 2026 | 22:05 WIB

Seberapa Berbahaya Abu Vulkanik bagi Tubuh?

Seberapa Berbahaya Abu Vulkanik bagi Tubuh?

Video | Selasa, 08 September 2026 | 22:05 WIB

24 Jam Hilang di Selat Sunda, 8 Penumpang Kapal Termasuk Lima Jurnalis Belum Ditemukan

24 Jam Hilang di Selat Sunda, 8 Penumpang Kapal Termasuk Lima Jurnalis Belum Ditemukan

News | Selasa, 08 September 2026 | 21:55 WIB

Akbar Firmansyah Antusias Kembali Bermain di Stadion Gelora 10 November

Akbar Firmansyah Antusias Kembali Bermain di Stadion Gelora 10 November

Jawa Tengah | Selasa, 08 September 2026 | 21:41 WIB

Modus TPPO Makin Canggih, Pemerintah Dorong Deteksi Korban Sejak Perekrutan

Modus TPPO Makin Canggih, Pemerintah Dorong Deteksi Korban Sejak Perekrutan

News | Selasa, 08 September 2026 | 21:41 WIB

Berawal dari Toko Sembako, Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi

Berawal dari Toko Sembako, Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi

Jatim | Selasa, 08 September 2026 | 21:38 WIB

×