Warna Pelat TNKB Akan Diganti, Korlantas Menyatakan Akan Dilakukan Bertahap

Sabtu, 14 Agustus 2021 | 19:44 WIB
Warna Pelat TNKB Akan Diganti, Korlantas Menyatakan Akan Dilakukan Bertahap
Pelat nomor cantik dengan dasar putih dan berwarna, sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

  • a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
  • b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  • c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
  • d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI