Polisi Gunakan Speed Radar, Kementerian Perdagangan Akan Pastikan Akurasinya

RR Ukirsari Manggalani

Kamis, 26 Agustus 2021 | 23:28 WIB
Polisi Gunakan Speed Radar, Kementerian Perdagangan Akan Pastikan Akurasinya
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang di badan saat peluncuran di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021). Peranti ini selaras dengan penggunaan speed radar [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp].

Suara.com - Direktorat Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan berupaya memastikan akurasi speed radar atau radar kecepatan yang digunakan Polisi. Perangkat ini dipakai untuk mengukur kecepatan kendaraan di jalan raya, dan memantau pelanggaran batas kecepatan kendaraan oleh pengendara. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Korlantas Polri, dan pihak terkait agar radar kecepatan dapat dimasukkan ke dalam daftar Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)," jelas Direktur Metrologi Kemendag Rusmin Amin lewat keterangannya di Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha di ruang tilang elektronik atau ETLE di Polresta Bandar Lampung. [ANTARA]
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha di ruang tilang elektronik atau ETLE di Polresta Bandar Lampung. Sebagai ilustrasi operasional CCTV dan ETLE [ANTARA]

Radar kecepatan digunakan dalam rangka mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas. Radar kecepatan memiliki bentuk seperti pistol yang diarahkan ke kendaraan yang dicurigai terlalu "ngebut".  Di luar negeri dikenal sebagi speed gun atau speed trap. Jika terjadi pelanggaran, penindakan akan dilakukan.

Penggunaan speed radar ini selaras dengan program Ditlantas Polri yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berupa implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.

Daftar alat-alat UTTP saat ini terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021 dan dan diatur dalam Permendag 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Direktorat Metrologi menggelar Focus Group Discussion atau FGD untuk mendapatkan masukan penggunaan radar speed ini. Sebagai perangkat baru, akurasi penggunaan radar speed sangat penting.

Rusmin Amin menyatakan pula, alat ukur yang dipakai Polri sudah mendapatkan sertifikat dari pabrik, sampai saat ini belum ada pihak yang mampu melakukan kalibrasi di Indonesia.

Selanjutnya, Korlantas Polri akan memberikan data-data yang diperlukan terkait alat speed radar atau kamera yang sudah dimiliki kepada Direktorat Metrologi dan BSN untuk dapat dibahas lebih lanjut.

Dalam lingkup metrologi, salah satu fungsi metrologi legal adalah melindungi kepentingan umum dan keselamatan melalui kebenaran dalam hasil pengukuran.

baca juga

"Keakuratan speed radar perlu dipastikan untuk menjamin keamanan berlalu lintas para pengguna jalan raya. Selain itu, penting untuk mengetahui ketersediaan fasilitas uji dan standar ukuran untuk pengujian speed radar atau speed camera," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belajar dari Ricuh 27 Agustus, Pemasangan CCTV di Seluruh RT Jakarta Harus Segera Terealisasi

Belajar dari Ricuh 27 Agustus, Pemasangan CCTV di Seluruh RT Jakarta Harus Segera Terealisasi

News | Rabu, 02 September 2026 | 15:56 WIB

Tiga Perusak CCTV Demo DPR Ditangkap! Motif Ingin Hilangkan Jejak Kerusuhan

Tiga Perusak CCTV Demo DPR Ditangkap! Motif Ingin Hilangkan Jejak Kerusuhan

News | Rabu, 02 September 2026 | 14:58 WIB

Sejoli Kompak Gasak Motor di Kos Cipayung, Sempat Terekam CCTV

Sejoli Kompak Gasak Motor di Kos Cipayung, Sempat Terekam CCTV

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:37 WIB

Jakarta Kembali Normal Pascademo, Pramono Pastikan CFD Besok Tetap Digelar

Jakarta Kembali Normal Pascademo, Pramono Pastikan CFD Besok Tetap Digelar

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:08 WIB

Pramono Minta Polisi Tangkap Perusak CCTV Demo DPR: Tidak Ada Dukungan untuk Anarkisme!

Pramono Minta Polisi Tangkap Perusak CCTV Demo DPR: Tidak Ada Dukungan untuk Anarkisme!

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 13:39 WIB

CCTV Dirusak Massa Aksi DPR, Pemprov DKI Bakal Bawa ke Jalur Pidana

CCTV Dirusak Massa Aksi DPR, Pemprov DKI Bakal Bawa ke Jalur Pidana

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Link CCTV Pantau Situasi Demo di Depan DPR RI untuk Hindari Kemacetan

Link CCTV Pantau Situasi Demo di Depan DPR RI untuk Hindari Kemacetan

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:28 WIB

Demo 27 Agustus 2026 Mulai Jam Berapa? Cek Link Live CCTV untuk Pantau Situasi

Demo 27 Agustus 2026 Mulai Jam Berapa? Cek Link Live CCTV untuk Pantau Situasi

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:13 WIB

CCTV Tangkap Gerak-gerik Terduga Curanmor di Kawasan Osaka, Dua Pria Langsung Diringkus

CCTV Tangkap Gerak-gerik Terduga Curanmor di Kawasan Osaka, Dua Pria Langsung Diringkus

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 05:00 WIB

Modus 'Selipkan di Celana', Dua Pencuri Raket Padel di Padel Avenue Diburu Polisi

Modus 'Selipkan di Celana', Dua Pencuri Raket Padel di Padel Avenue Diburu Polisi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:59 WIB

Terkini

Respati Ardi Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Putri Cempo 14 Hari

Respati Ardi Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Putri Cempo 14 Hari

Surakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 06:40 WIB

6 Sepatu Jalan Putih yang Tidak Gampang Kotor, Berbahan Kulit Sintetis

6 Sepatu Jalan Putih yang Tidak Gampang Kotor, Berbahan Kulit Sintetis

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 06:30 WIB

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

News | Jum'at, 04 September 2026 | 00:32 WIB

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 00:24 WIB

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 23:14 WIB

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

Bola | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Video | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Sumut | Kamis, 03 September 2026 | 22:58 WIB

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 22:52 WIB

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Jatim | Kamis, 03 September 2026 | 22:49 WIB

×