- Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka perusak CCTV saat demo berujung ricuh di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
- Tersangka merusak CCTV untuk menghilangkan petunjuk serta barang bukti terkait kerusuhan demonstrasi.
- Polda Metro Jaya kini mendalami dugaan mobilisasi massa dan menetapkan total 47 tersangka dalam perkara kerusuhan tersebut.
Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku perusak kamera pengawas atau CCTV di depan Gedung DPR RI saat kerusuhan usai aksi demonstrasi pada Kamis (27/8/2026). Ketiganya berinisial FR, MH, dan FM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penangkapan ketiganya merupakan pengembangan penyidikan terhadap kerusuhan yang terjadi di sekitar Gedung DPR.
“Tiga orang kembali diamankan Ditreskrimum mulai dari tadi malam dan pagi hari ini,” kata Budi saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Budi menyebut ketiganya kekinian telah berstatus tersangka. Mereka masih diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mendalami peran hingga motofnya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut dari hasil pemeriksaan awal alasan para tersangka merusak CCTV tersebut untuk menghilangkan petunjuk yang dapat digunakan penyidik dalam mengusut kerusuhan.
“Mereka mencoba merusak atau menghilangkan petunjuk-petunjuk ataupun barang bukti yang bisa kami peroleh,” ungkap Iman.

Dalami Mobilisasi Massa
Iman juga menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam kerusuhan berbeda dengan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang sebelumnya menyampaikan aspirasi di depan Gerbang DPR.
Polisi kekinian tengah mendalami dugaan adanya mobilisasi massa dalam kerusuhan tersebut. Penyidik tidak hanya memburu pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga berada di balik pengerahan massa dan penyediaan dana.
“Kami menduga ada mobilisasi sehingga kami sedang melakukan pendalaman terhadap aktor intelektual dan penyedia dana, maupun para penggerak massanya massa perusuh tentunya,” ujar Iman.
Dalam perkara kerusuhan 27 Agustus 2026, Polda Metro jaya total telah menetapkan 47 orang tersangka. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya 44 tersangka.