Pria yang pernah menjabat Kasat Lantas Polres OKU ini menjelaskan, perihal tabrak lari ini diatur dalam Pasal 312 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Denda nya cukup lumayan juga yak. Jika dikonversikan, bisa mendapatkan Toyota Avanza bekas nih.
Di pasar mobil bekas, Toyota Avanza lansiran tahun 2007 dibanderol di angka Rp 70 jutaan.