Dari beberapa kejadian, bisa terjadi arus pembakaran yang melebihi kapasitas sehingga berpotensi terjadi kebakaran pada kendaraan bermotor itu.
Setelah memenuhi pembayaran denda tilang yang wajib dilakukan pelanggar di pengadilan maupun bank, kata Kapolresta, ada kewajiban untuk melepas knalpot brong pada kendaraannya untuk diganti kembali dengan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi teknis atau standar.