Mapolresta Surakarta Musnahkan Knalpot Bising di Atas 1.000 Unit, Simbolis Digergaji

RR Ukirsari Manggalani

Senin, 11 Oktober 2021 | 12:58 WIB
Mapolresta Surakarta Musnahkan Knalpot Bising di Atas 1.000 Unit, Simbolis Digergaji
Ilustrasi knalpot sepeda motor. [Shutterstock]

Suara.com - Polresta Surakarta memusnahkan barang bukti knalpot bising atau knalpot brong sejumlah 1.259 unit. Berlangsung di halaman Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Senin (11/10/2021), saluran gas buang sepeda motor itu memiliki spesifikasi tidak standar, dan bersuara bising. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Knalpot brong ini hasil operasi di wilayah Solo sejak Maret hingga Oktober 2021," jelas Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak saat memimpin pemusnahan knalpot brong.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak (tengah) didampingi Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto (tiga dari kanan) dan Kasat Lantas Kompol  Adhytiawarman Gautama Putra (dua dari kiri) saat menyasikan pemusnahan barang bukti knalpot "brong" di Mapolresta Surakarta, Senin (11/10/2021). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak (tengah) didampingi Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto (tiga dari kanan) dan Kasat Lantas Kompol Adhytiawarman Gautama Putra (dua dari kiri) saat menyasikan pemusnahan barang bukti knalpot "brong" di Mapolresta Surakarta, Senin (11/10/2021). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

Kapolresta menyatakan pula, kondisi knalpot ini membahayakan pengendara sepeda motor itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Dan tak kalah penting, juga meresahkan masyarakat.

Dalam acara pemusnahan knalpot brong oleh Kapolresta didampingi Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto dan Kasat Lantas Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, secara simbolis knalpot brong dipotong gergaji mesin. Sesudahnya baru dilakukan pemusnahan menggunakan mesin penggilas atau dikenal sebagai stoom walls.

Kapolres menjelaskan bahwa knalpot brong tadi adalah barang bukti hasil beberapa penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta, mulai Maret hingga 9 Oktober 2021.

Pengendara atau pengguna jalan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan seperti regulasi yang berlaku akan dikenakan penindakan.

Dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa setiap pengendara di jalan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan.

"Jadi, dari 1.259 penindakan, dilakukan penyitaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifik tehnis itu. Kami lantas melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 1.259 knalpot brong ini," Kapolres.

Dalam rangka penegakan hukum Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ yang dilakukan selain tidak terpenuhinya syarat spesifikasi dan teknis syarat laik jalan syarat operasionalnya, juga dilakukan karena penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini dapat membahayakan bagi pengendara kendaraan bermotor itu sendiri.

baca juga

"Telah dilakukan penelitian, dengan knalpot brong, pembakaran menjadi tidak sama seperti spesifikasi teknis knalpot itu sendiri," kata Kapolresta Surakarta.

Dari beberapa kejadian, bisa terjadi arus pembakaran yang melebihi kapasitas sehingga berpotensi terjadi kebakaran pada kendaraan bermotor itu.

Setelah memenuhi pembayaran denda tilang yang wajib dilakukan pelanggar di pengadilan maupun bank, kata Kapolresta, ada kewajiban untuk melepas knalpot brong pada kendaraannya untuk diganti kembali dengan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi teknis atau standar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Siasat Hilangkan Bukti? KPK Kuliti Aktivitas Silmy Karim Sebelum Menyerahkan Diri

Siasat Hilangkan Bukti? KPK Kuliti Aktivitas Silmy Karim Sebelum Menyerahkan Diri

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:24 WIB

KPK Pamer Barang Bukti OTT Imigrasi, Puluhan Kendaraan Disita

KPK Pamer Barang Bukti OTT Imigrasi, Puluhan Kendaraan Disita

Foto | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:00 WIB

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB

Tak Mau Ambil Risiko 'Barang Mewah' Disalahgunakan, Polda Jatim Musnahkan 22 Kg Kokain Kolombia!

Tak Mau Ambil Risiko 'Barang Mewah' Disalahgunakan, Polda Jatim Musnahkan 22 Kg Kokain Kolombia!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:12 WIB

Kronologi Baru Kasus Andrie Yunus: TAUD Ungkap Temuan Botol yang Dibuang Pelaku dari Motor

Kronologi Baru Kasus Andrie Yunus: TAUD Ungkap Temuan Botol yang Dibuang Pelaku dari Motor

News | Senin, 16 Maret 2026 | 15:41 WIB

KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp610 Juta Hasil Pemerasan THR di Cilacap

KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp610 Juta Hasil Pemerasan THR di Cilacap

News | Minggu, 15 Maret 2026 | 10:34 WIB

Bahaya Korupsi Sistemik: Barang Bukti Pun Ikut "Dilahap" Oknum

Bahaya Korupsi Sistemik: Barang Bukti Pun Ikut "Dilahap" Oknum

Your Say | Jum'at, 20 Februari 2026 | 10:34 WIB

Ferrari dan Harley Davidson Jadi Barang Bukti Sidang Kasus Korupsi CPO

Ferrari dan Harley Davidson Jadi Barang Bukti Sidang Kasus Korupsi CPO

Foto | Kamis, 15 Januari 2026 | 06:00 WIB

Terkini

Struktur Bodi Kia Sonet Dinilai Tak Stabil, Kantongi Satu Bintang Dalam Uji Keselamatan

Struktur Bodi Kia Sonet Dinilai Tak Stabil, Kantongi Satu Bintang Dalam Uji Keselamatan

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 18:50 WIB

Bos Toyota Akui Miliki Terlalu Banyak Model yang Bikin Bingung Konsumen

Bos Toyota Akui Miliki Terlalu Banyak Model yang Bikin Bingung Konsumen

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 16:35 WIB

Mengapa Daihatsu Terios Tua Masih Jadi Pilihan di Saat Pasar Dibanjiri Model SUV Baru

Mengapa Daihatsu Terios Tua Masih Jadi Pilihan di Saat Pasar Dibanjiri Model SUV Baru

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 14:50 WIB

Kredit Motor Kemahalan? Ini 5 Motor Rupawan Anti Culun Yamaha Cuma 5 Jutaan Cocok untuk Pelajar

Kredit Motor Kemahalan? Ini 5 Motor Rupawan Anti Culun Yamaha Cuma 5 Jutaan Cocok untuk Pelajar

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 14:22 WIB

6 Motor Listrik Harga di Bawah Honda Scoopy: Cocok untuk Pelajar dengan Jarak Tempuh Jauh

6 Motor Listrik Harga di Bawah Honda Scoopy: Cocok untuk Pelajar dengan Jarak Tempuh Jauh

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 13:01 WIB

Kompetisi Modifikasi Jadi Puncak Perayaan 10 Tahun Aerox Alpha di Jakarta

Kompetisi Modifikasi Jadi Puncak Perayaan 10 Tahun Aerox Alpha di Jakarta

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 12:32 WIB

Indomobil Rilis Tyranno X Motor Listrik Pendatang Baru dengan Jarak Tempuh 160 Km

Indomobil Rilis Tyranno X Motor Listrik Pendatang Baru dengan Jarak Tempuh 160 Km

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 11:56 WIB

Mobil Mesin V6 Harga Mulai 30 Jutaan: Ini yang Harus Diketahui sebelum Bawa Pulang Mitsubishi Galant

Mobil Mesin V6 Harga Mulai 30 Jutaan: Ini yang Harus Diketahui sebelum Bawa Pulang Mitsubishi Galant

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 10:30 WIB

Intip Jarak Tempuh dan Harga Honda Super-N, Fitur Booster Jadi Andalan si 'Brio Listrik'

Intip Jarak Tempuh dan Harga Honda Super-N, Fitur Booster Jadi Andalan si 'Brio Listrik'

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 08:04 WIB

Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan

Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:57 WIB