Instruksi Mendagri Terbaru PPKM Jawa-Bali, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tes Antigen

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Selasa, 02 November 2021 | 07:27 WIB
Instruksi Mendagri Terbaru PPKM Jawa-Bali, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tes Antigen
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan hasil rapid tes antigen Covid-19 pada wisatawan yang akan mengarah ke Jalur Puncak. Sebagai ilustrasi [ANTARA].

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Dikutip dari kantor berita Antara, Mendagri Tito Karnavian dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021 menjelaskan instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan guna pengendalian penyebaran COVID 19," demikian tulis Inmendagri.

Penambahan titik ganjil genap dalam penerapan PPKM Level 2 [Suara.com/Muhammad Yasir].
Penambahan titik ganjil genap dalam penerapan PPKM Level 2 DKI Jakarta  [Suara.com/Muhammad Yasir].

Pada instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah, yakni kabupaten dan kota dengan zona level 1 sampai level 3.

Instruksi kedua, yakni penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

Kemudian, ditambahkan dengan indikator pencapaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan.

Penurunan level kabupaten dan kota dari level 3 menjadi level 2, dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Berdasarkan level tadi, Inmendagri mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat, di antaranya seperti soal kegiatan belajar mengajar. Daerah dengan level 3, 2, dan 1 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Berikut pengaturan selengkapnya:

Kapasitas maksimal

Berdasarkan keputusan bersama menteri, maka bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Kemudian, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial untuk daerah level 3 diberlakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara, daerah level 2 pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 50 persen dan daerah level 1 bisa memberlakukan 75 persen WFO.

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan di daerah level 3 yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara daerah dengan level 2 bisa beroperasi dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan daerah level 1 dengan ketentuan 100 persen. Supermarket, dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021.

Tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah.

Terapkan prokes

Dengan ketentuan, selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Sementara, daerah yang menerapkan PPKM level 2, dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang. Kemudian daerah dengan level 1 bisa menerapkan kondisi maksimal 75 persen kapasitas dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Berikutnya, untuk perjalanan daerah dengan level 3, 2, dan 1 sama-sama menerapkan ketentuan menunjukkan kartu vaksin dan menunjukkan antigen (H-1).

Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.

Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali.

Menunjukkan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan resepsi pernikahan pada daerah level 3 dapat diadakan dengan maksimal 25 persen kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Kemudian daerah dengan status level 2, ketentuan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen, sementara di level 1 bisa dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan.

Inmendagri 57/2021 juga mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional. Ketentuannya pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, dan Sam Ratulangi.

Pintu masuk lewat transportasi laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht). Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan, Satuan Tugas COVID-19, dan kementerian lembaga terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter, Cukup Buat Kerja Bolak-Balik Jakarta-Bandung Pakai Mobil Pribadi?

BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter, Cukup Buat Kerja Bolak-Balik Jakarta-Bandung Pakai Mobil Pribadi?

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 15:30 WIB

Aturan Baru Pembelian Pertalite Dibatasi 50 Liter per Hari untuk Mobil Pribadi Mulai April 2026

Aturan Baru Pembelian Pertalite Dibatasi 50 Liter per Hari untuk Mobil Pribadi Mulai April 2026

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 15:55 WIB

Heboh Isu Aturan Baru BBM: Jatah Pertalite Mobil Pribadi Dibatasi Cuma Rp500 Ribu Sehari

Heboh Isu Aturan Baru BBM: Jatah Pertalite Mobil Pribadi Dibatasi Cuma Rp500 Ribu Sehari

Otomotif | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:38 WIB

Pemudik Bisa Cek Kesehatan dan Ganti Oli di Selasar Fastron Rest Area KM 57

Pemudik Bisa Cek Kesehatan dan Ganti Oli di Selasar Fastron Rest Area KM 57

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 18:05 WIB

5 Rekomendasi Mobil Suzuki Terbaru 2026 untuk Pribadi hingga Niaga

5 Rekomendasi Mobil Suzuki Terbaru 2026 untuk Pribadi hingga Niaga

Otomotif | Selasa, 03 Februari 2026 | 07:28 WIB

Bridgestone Hadirkan Layanan Cek Ban Gratis di Rest Area KM 57 Jelang Libur Akhir Tahun

Bridgestone Hadirkan Layanan Cek Ban Gratis di Rest Area KM 57 Jelang Libur Akhir Tahun

Otomotif | Rabu, 24 Desember 2025 | 14:39 WIB

Towing Express Solusi Mobil Mogok Saat Liburan Akhir Tahun

Towing Express Solusi Mobil Mogok Saat Liburan Akhir Tahun

Otomotif | Senin, 08 Desember 2025 | 18:36 WIB

Liburan ke Bali Bawa Mobil? Ini Daftar Harga Tiket Kapal Terbaru Jawa-Bali plus Tips Anti Ngantre

Liburan ke Bali Bawa Mobil? Ini Daftar Harga Tiket Kapal Terbaru Jawa-Bali plus Tips Anti Ngantre

Otomotif | Minggu, 09 November 2025 | 17:11 WIB

Modal Nabung Rp2,5 Juta selama Empat Tahun, Ini 5 Mobil Bekas Ciamik yang Bisa Dibeli

Modal Nabung Rp2,5 Juta selama Empat Tahun, Ini 5 Mobil Bekas Ciamik yang Bisa Dibeli

Otomotif | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 18:14 WIB

Review Nissan March Bekas 70 Jutaan, Biar Pulang Kerja Tak Kehujanan-Kepanasan

Review Nissan March Bekas 70 Jutaan, Biar Pulang Kerja Tak Kehujanan-Kepanasan

Otomotif | Selasa, 19 Agustus 2025 | 18:18 WIB

Terkini

Daftar Harga Mobil Listrik BYD April 2026, Mulai Rp199 Jutaan

Daftar Harga Mobil Listrik BYD April 2026, Mulai Rp199 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 20:54 WIB

Apakah Motor Listrik Bayar Pajak Tahunan? Cek Besarannya

Apakah Motor Listrik Bayar Pajak Tahunan? Cek Besarannya

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 20:49 WIB

3 Fakta Kenapa Honda BeAT Dicap Motor Pelit Fitur, Strategi atau Efisiensi?

3 Fakta Kenapa Honda BeAT Dicap Motor Pelit Fitur, Strategi atau Efisiensi?

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 19:25 WIB

Teknologi New Veloz Hybrid yang Perlu Pengguna Pahami

Teknologi New Veloz Hybrid yang Perlu Pengguna Pahami

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 19:10 WIB

5 Skutik Entry-Level Super Irit BBM Terbaru 2026 Banderol Kaki Lima

5 Skutik Entry-Level Super Irit BBM Terbaru 2026 Banderol Kaki Lima

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 17:40 WIB

Honda Jazz 2026 Menjelma Jadi Karya Seni Berkat Sentuhan Kreatif Desainer Muda

Honda Jazz 2026 Menjelma Jadi Karya Seni Berkat Sentuhan Kreatif Desainer Muda

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 17:15 WIB

5 Mobil Hybrid Super Irit Bensin Keluaran 2026 yang Harga Tak Bikin Kecewa

5 Mobil Hybrid Super Irit Bensin Keluaran 2026 yang Harga Tak Bikin Kecewa

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 16:50 WIB

Dominasi Mobil Jepang Runtuh Dampak Serbuan Kendaraan Listrik Tiongkok di Australia

Dominasi Mobil Jepang Runtuh Dampak Serbuan Kendaraan Listrik Tiongkok di Australia

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 16:05 WIB

7 Motor Listrik Roda Tiga Tertutup, Bisa Muat Banyak Siap Terjang Panas dan Hujan

7 Motor Listrik Roda Tiga Tertutup, Bisa Muat Banyak Siap Terjang Panas dan Hujan

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 15:55 WIB

BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter, Cukup Buat Kerja Bolak-Balik Jakarta-Bandung Pakai Mobil Pribadi?

BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter, Cukup Buat Kerja Bolak-Balik Jakarta-Bandung Pakai Mobil Pribadi?

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 15:30 WIB