Sanksi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Akan Diterapkan Januari 2022

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 08 November 2021 | 19:51 WIB
Sanksi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Akan Diterapkan Januari 2022
Petugas bersiap melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerapan sanksi berupa denda bagi kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi pada Januari 2022 karena realisasi uji emisi masih belum mencapai 50 persen.

"Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit, jadi akan kami tunda. Penundaannya sampai kapan? Mudah-mudahan awal Januari tahun depan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11/2021).

Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang sedianya dilakukan pada 13 November 2021.

Adapun jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen. Hingga saat ini, lanjut dia, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.

Ia menargetkan akan ada penambahan bengkel baik roda empat dan roda dua yang melakukan uji emisi hingga mencapai 500 bengkel/kios uji emisi.

Di saat yang bersamaan, Pemprov DKI juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga mengingat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

"Memang kita juga akan berkoordinasi dengan daerah penyanggga bodetabek supaya penerapannya bisa sama tapi kami masih fokus dulu untuk DKI," ucapnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009, sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp500.000.

Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota dari tahun ke tahun terus naik.

Baca Juga: Perbanyak Lokasi Uji Emisi di Jakarta, Pemprov DKI Gandeng Swasta

Lembaga pemerintah ini menyebutkan hingga 2020, jumlah kendaraan bermotor mencapai 20,2 juta unit, hampir 80 persennya adalah sepeda motor atau mencapai 16,1 juta unit. Sisanya adalah mobil penumpang mencapai 3,36 juta unit dan truk 680 ribu unit. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI