- Mantan Kadis LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2026 terkait kegagalan pengelolaan TPST Bantargebang.
- Kelalaian pengelola dalam menindaklanjuti sanksi administratif sejak 2024 memicu tragedi longsor sampah yang menewaskan tujuh orang pada Maret 2026.
- Tersangka dijerat UU Pengelolaan Sampah serta UU Perlindungan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
Suara.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kegagalan pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Penetapan status hukum ini merupakan buntut dari rangkaian panjang pengabaian sanksi administratif yang berujung pada tragedi kemanusiaan di lokasi pengelolaan sampah tersebut.
"Ini kan sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari 2024," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
Dari penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), kronologi kasus bermula saat pemerintah menerbitkan sanksi administratif Nomor 13646 Tahun 2024 terhadap pengelola TPST Bantargebang pada akhir Desember 2024.
Hasil pengawasan berkala yang dilakukan pada April hingga Mei 2025 menunjukkan bahwa pihak pengelola secara konsisten menyandang status tidak taat.
Meski pemerintah telah mewajibkan adanya audit lingkungan pada September 2025, tidak ditemukan adanya perbaikan signifikan dalam tata kelola sampah di lapangan.
Kelalaian yang terus berlarut akhirnya memicu insiden longsor hebat di tumpukan sampah TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026.
Peristiwa tersebut mengakibatkan tujuh orang warga meninggal dunia dan enam orang lainnya harus menjalani perawatan medis akibat luka-luka.
Setelah melakukan gelar perkara bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, penyidik akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Asep Kuswanto pada 20 April 2026.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil demi memastikan tata kelola lingkungan yang benar.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK)," tegas Rizal dalam keterangan tertulis resmi kementerian.
Asep Kuswanto kini terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia juga dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman denda maksimal Rp1 miliar.