Cara Hitung Biaya Denda Pajak Mobil, Begini Rumusnya

Cesar Uji Tawakal

Rabu, 12 Januari 2022 | 14:56 WIB
Cara Hitung Biaya Denda Pajak Mobil, Begini Rumusnya
Ilustrasi pajak mobil. (Freepik)

Suara.com - Memiliki mobil dapat membuat hidup Anda lebih mudah. Namun, dengan memiliki mobil, itu artinya Anda harus memperhitungkan berbagai hal, salah satunya pajak mobil. Jika tidak bayar pajak, maka akan kena denda. Lantas, bagaimana cara hitung biaya denda pajak mobil?

Diketahui, memiliki mobil membuat Anda tidak harus bergantung pada transportasi umum. Dengan mobil pribadi, Anda pun bisa lebih fleksibel dan mandiri saat memutuskan untuk bepergian. 

Tetapi terlepas dari seberapa sering Anda menghabiskan waktu di belakang kemudi, semua pemilik mobil harus membayar pajak mobil. Jika telat membayarnya, Anda akan dikenakan denda. 

Ilustrasi mobil travel (Pixabay)
Ilustrasi mobil travel (Pixabay)

Cara Menghitung Pajak Mobil

Adapun denda pajak mobil yaitu sebesar 25% per tahunnya. Jika terlambat sebulan, maka dikenai denda 1/12 dari besaran denda yang harus dibayarkan dalam setahun. 

Sebelumnya, ketahui terlebih dulu Anda tidak bayar pajak mobil berapa lama. Misalnya,  sebulan, 3 bulan, 6 bulan, atau tahunan. Agar tidak lupa, sebisa mungkin Anda catat periode bayar pajak kendaraan.

Jika sudah mengetahui dengan jelas berapa lama keterlambatan Anda dalam membayar denda, selanjutnya Anda bisa menghitungnya menggunakan rumus. Nah, untuk mengetahui biaya denda pajak mobil, simak berikut ini cara menghitung dengan rumus yang dilansir dari berbagai sumber.

Rumus: 

(jumlah PKB (pajak kendaraan bermotor) yang tercantum di STNK x 25% x rasio lama keterlambatan dalam bulan) + SWDKLL (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas)

baca juga

Setelah tahu rumusnya, simak berikut ini simulasi perhitungan denda pajak selama 3 bulan, 6 bulan, dan satu tahun, agar lebih jelas gambarannya. Untuk sampel, mobil Anda memiliki PKB Rp1.905.600 serta SWDKLLJ Rp143.000.

1. Denda 3 Bulan

Rp 1.905.600 x 25% x 3/12 + Rp 140.000 = Rp 262.100

Maka, total yang harus dibayarkab antaranPKB, SWDKLLJ, dan Denda yaitu:

Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 262.100 = Rp 2.310.700

2. Denda 6 Bulan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seruduk Pembatas Jalur Busway di Gatot Subroto, Mobil Mewah Lexus Terbalik

Seruduk Pembatas Jalur Busway di Gatot Subroto, Mobil Mewah Lexus Terbalik

News | Rabu, 12 Januari 2022 | 14:13 WIB

Tokyo Auto Salon 2022: Mitsubishi Motors Perkenalkan Dua Purwarupa Canggih

Tokyo Auto Salon 2022: Mitsubishi Motors Perkenalkan Dua Purwarupa Canggih

Otomotif | Rabu, 12 Januari 2022 | 13:54 WIB

Terjun ke Industri Otomotif, Sony Dinilai Akan Sulit Bersaing

Terjun ke Industri Otomotif, Sony Dinilai Akan Sulit Bersaing

Otomotif | Rabu, 12 Januari 2022 | 11:04 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×