Suara.com - Tak sedikit dari Anda yang memiliki Surat Izin Mengemudi bukan? Baik SIM A atau SIM C, atau sim jenis lain, semuanya memiliki masa berlaku tertentu. Untuk memperpanjangnya, ada biaya dan proses yang harus dilalui. Berikut biaya perpanjang SIM Januari 2022.
Sebenarnya proses perpanjangan SIM sendiri bisa dilakukan pada fasilitas dan layanan SIM Keliling yang biasa beredar di pusat keramaian. Di Jakarta contohnya, mobil dan layanan ini sering nongkrong di tempat keramaian guna melayani masyarakat.
Tapi apakah tidak lebih mahal ketika mengurusnya di layanan seperti ini?

Syarat untuk Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling
Sebelum mengulik mengenai harga atau biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang SIM, tentu ada baiknya kita melihat dulu syarat yang harus dipenuhi saat ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
1. Foto KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM yang akan diperpanjang
3. Bukti cek kesehatan
Biaya Perpanjang SIM Januari 2022
Nah untuk biaya perpanjang SIM per Januari 2022 sendiri, untuk yang berada di layanan jemput bola seperti ini, berikut daftarnya :
1. SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000
2. SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000
Untuk SIM B sendiri tidak dapat dilayani di layanan seperti ini, dan harus secara langsung datang ke kantor polisi. Sedikit informasi, perpanjangan lewat SIM Keliling ini dilayani sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB di titik-titik yang sudah ditentukan.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Nah sedikit pengingat untuk Anda perhatikan, bahwa perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Ketika masa berlaku SIM sudah habis, Anda harus membuatnya dari awal dan mengulang semua proses. Kebijakan ini diterapkan sudah cukup lama.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Hari Ini Polda Metro Jaya Buka Empat Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Otomotif | Selasa, 18 Januari 2022 | 09:25 WIB
Layanan SIM Keliling Bekasi Tetap Beroperasi Hari Ini, Berikut Lokasinya
Bekaci | Selasa, 18 Januari 2022 | 08:35 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Selasa 18 Januari 2022
Banten | Selasa, 18 Januari 2022 | 06:35 WIB
Terkini
Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter
Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:05 WIB
Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya
Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:00 WIB
Bagian Apa Saja dari Mobil Listrik yang Butuh Perawatan Rutin?
Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:00 WIB
Honda Resmikan Pabrik Baru di Turki, Ada Apa di Baliknya?
Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:00 WIB
Sekali Muncul Langsung Bawa 2 Model, Suzuki Siap Acak-acak Pasar NMAX dan PCX di Indonesia
Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:10 WIB
Harga Selisih 100 Juta Lebih, Apa Bedanya Hyundai Stargazer Cartenz dan Cartenz X?
Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:02 WIB
5 Mobil BMW Ini Konon Mudah Dirawat bak Toyota, Harganya Cuma Segini
Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:08 WIB
10 Mobil 1200cc ke Bawah Irit Bensin dan Murah Pajak: 'Low Cortisol', Anti Kantong Jebol
Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:08 WIB
Mobil Harian Harga Mirip Motor 250cc: Mending Hyundai Grand Avega Hatchback, i20, atau Kia Rio?
Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:23 WIB