Polda Metro Jaya Akan Gelar Operasi Lalu Lintas Mulai Minggu Depan

Jum'at, 25 Februari 2022 | 14:32 WIB
Polda Metro Jaya Akan Gelar Operasi Lalu Lintas Mulai Minggu Depan
Ilustrasi helm naik motor (Pixabay/LUM3N)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman

Bagi pengemudi atau penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 289 dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI