Polda Metro Jaya Akan Gelar Operasi Lalu Lintas Mulai Minggu Depan

Jum'at, 25 Februari 2022 | 14:32 WIB
Polda Metro Jaya Akan Gelar Operasi Lalu Lintas Mulai Minggu Depan
Ilustrasi helm naik motor (Pixabay/LUM3N)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Apabila pengendara tidak memakai helm SNI, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 291 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol

Bagi masyarakat yang kedapatan berkendara dalam kondisi mabuk, maka akan dikenakan Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta

Sejumlah pengendara motor melawan arus lalu lintas di Jalan M Saidi Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/6)
Sejumlah pengendara motor melawan arus lalu lintas di Jalan M Saidi Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/6)

6. Melawan arus

Pengendara yang kedapatan melawan arus akan dikenakan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman

Bagi pengemudi atau penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 289 dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI