Suara.com - Bukti Pelanggaran, atau biasa disingkat tilang, seperti jadi momok untuk banyak pengemudi kendaraan bermotor. Padahal tilang sendiri diberikan hanya untuk pelanggar rambu dan aturan lalu lintas saja. Untuk lebih mengenalnya, mari lihat daftar denda tilang yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Bukti pelanggaran atau tilang sendiri akan didasarkan pada rambu-rambu yang tertera pada jalan raya tempat seseorang berkendara.
Ketika melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, dan diwujudkan dalam rambu tersebut, maka pengendara akan mendapatkan tilang dan sejumlah denda atau tuntutan untuk diselesaikan di pengadilan. Berikut daftar denda tilang yang paling umum terjadi di Indonesia.
![Ilustrasi rambu-rambu dilarang parkir.[Nissan.co.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/04/11/18297-ilustrasi-rambu-rambu-dilarang-parkir.jpg)
1. Pasal 281
Pengendara motor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurangan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
2. Pasal 288 Ayat 2
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM tapi tak bisa menunjukkan saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
3. Pasal 280
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (plat nomor) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
4. Pasal 285 Ayat 1
Setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
5. Pasal 285 Ayat 2
Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi syarat teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
6. Pasal 278
Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Ikuti Saluran Resmi Kami
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Ogah Latah, Hyundai dan Kia Putuskan Belum Mau Memboikot Rusia
Otomotif | Jum'at, 04 Maret 2022 | 19:22 WIB
Beda Selera dengan Indonesia, Ini 5 Mobil Terlaris di Rusia 2021, Tak Ada Nama Toyota dan Honda
Otomotif | Jum'at, 04 Maret 2022 | 16:58 WIB
7 Faktor Ini yang Bisa Bikin Cat Motor Tidak Awet, Awas Belum Banyak yang Tahu
Otomotif | Jum'at, 04 Maret 2022 | 15:30 WIB
Terkini
Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain
Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:16 WIB
Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat
Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:04 WIB
Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman
Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:59 WIB
Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar
Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:25 WIB
Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI
Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:00 WIB
Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban
Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:59 WIB
Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI
Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:35 WIB
Ramai Dikritik Soal Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Buka Suara
Video | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:30 WIB
In This Economy, Jadi Tentara Bayaran Rusia Diimingi Gaji Selangit Pulang Tinggal Nama
News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:00 WIB