Array

Simak Aturan Menuju Endemi COVID-19, Agar Sukses Nonton MotoGP Mandalika dan Ketemu Langsung Rider Pujaan

Rabu, 09 Maret 2022 | 10:29 WIB
Simak Aturan Menuju Endemi COVID-19, Agar Sukses Nonton MotoGP Mandalika dan Ketemu Langsung Rider Pujaan
Test pramusim MotoGP Mandalika [Official MotoGP]

Suara.com - Bagi pencinta otomotif pada umumnya, dan balap roda dua pada khususnya, gelaran MotoGP Sirkuit Mandalika di Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah di depan mata.

Menonton secara langsung di venue, serta menilik situasi penyebaran virus Corona penyebab COVID-19 bakal memberikan konsekuensi. Yaitu peluang untuk tertular karena potensi terjadinya kerumunan.

Nah, di masa transisi status pandemi menjadi status endemi COVID-19, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan empat aturan baru terkait protokol kesehatan.

Ilustrasi sertifikat vaksin. [Ist]
Ilustrasi sertifikat vaksin [Ist]

Salah satu di antaranya adalah SE No. 14 Tahun 2022 terkait MotoGP Mandalika. Selain itu masih ada SE Satgas No. 11 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), SE No. 12 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar negeri (PPLN), dan SE No. 13 Tahun 2022 terkait kawasan Batam, Bintan dan Bali.

"Pembaharuan ini dilakukan dalam rangka adaptasi menuju masyarakat yang semakin produktif dan aman beraktivitas di masa pandemi," jelas Wiku Adisasmito, Juru Bicara COVID-19 pada Rabu (9/3/2022).

Adapun rincian SE Satgas terbaru menyangkut penyelenggaraan MotoGP Sirkuit Mandalika adalah:

SE Satgas No. 14 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 8 Maret 2022.

Pertama, kewajiban testing sebelum keberangkatan dan entry test bagi penonton berdasarkan asal wilayah kedatangan.

Bagi penonton yang tergolong Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN, tidak wajib testing jika sudah divaksin kedua atau ketiga.

Baca Juga: Patung Presiden RI Joko Widodo Jadi Landmark Sirkuit Mandalika, Konstruksi Pemasangan Hampir Selesai

Sedangkan penonton yang tergolong Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPLN wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dari wilayah asalnya serta wajib melakukan entry test (RT-PCR).

Jika positif, maka PPLN wajib melakukan isolasi sesuai prosedur yang berlaku.

Kedua, syarat memasuki venue acara adalah telah divaksin kedua atau ketiga. Selain itu, tidak berlaku lagi kewajiban testing sebelum memasuki kawasan maupun selama menjalani rangkaian acara di dalam venue.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI