Begini Cara Pedagang Keliling Beri Efek Jera Ke Pemotor yang Melintas di Trotoar, Santuy Abis!

Minggu, 13 Maret 2022 | 07:00 WIB
Begini Cara Pedagang Keliling Beri Efek Jera Ke Pemotor yang Melintas di Trotoar, Santuy Abis!
Cara pejalan kaki bikin jera para pemotor yang melintas di trotoar bikin publik salut (Instagram)

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI