Biaya Mengurus STNK Hilang

Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Sabtu, 21 Mei 2022 | 10:12 WIB
Biaya Mengurus STNK Hilang
INFOGRAFIS: Jangan Panik STNK Hilang, Begini Cara Mengurusnya!

Suara.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). STNK adalah dokumen penting untuk membuktikan kepemilikan kendaraan. Jika STNK hilang, maka Anda harus segera mengurusnya. Lantas bagaimana cara mengurusnya dan berapa biaya mengurus STNK hilang? Simak penjelasannya berikut ini.

Diketahui, jika Anda memiliki kendaraan namun STNK kendaraan Anda hilang, Anda bisa langsung mengurusnya di kantor Samsat terdekat. Nah, berikut ini cara dan biaya mengurusnya yang dihimpun dari sejumlah sumber.

Cara dan Biaya Mengurus STNK hilang

Sebelum membahas berapa biaya mengurus, Anda perlu mengetahui dulu dokumen yang perlu dipersiapkan. Jika akan mengurus STNK yang hilang, pertama-tama siapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan saat akan mengurus pelaporan STNK hilang di kantor Samsat. Adapun dokumen-dokumen tersebut yak k sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Hilang STNK
  • KTP Pemilik kendaraan  (Asli dan Fotocopy)
  • Fotocopy STNK yang Hilang (jika  Ada)
  • BPKB (asli dan fotocopy)

Jika perlengkapan yang dibutuhkan telah siap, masukan dokumen-dokumen tersebut ke dalam map. Setelah itu, Anda bisa langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat. 

Saat di kantor Samsat, petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan. Pengecekan tersebut dilakukan guna menentukan karakteristik kendaraan (warna mobil/motor, nomor kendaraan, no. mesin, dan no. rangka). Kemudian, Anda menuju loket Samsat dan Anda akan diminta untuk mengisi formulir untuk kelengkapan data diri.

Jika sudah, Anda bisa langsung urus pembuatan STNK yang baru pada bagian Loket Bea Balik Nama II. Saat berada di loket tersebut, Anda berikan seluruh berkas serta surat keterangan hilang. Kemudian, membayar  biaya pajak untuk pembuatan STNK baru.

Adapun biaya untuk membuat STNK baru karena hilanh yaitu Rp50.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp75.000 untuk kendaraan roda empat. Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010 mengenai PNBP.

Setelah beberapa prosedur mengurus pembuatan STNK baru sudah selesai dilakukan, langkah selanjutnya yaitu menyerahkan bukti pembayaran kepada kasir di loket pengambilan STNK baru.

Demikian ulasan mengenai biaya mengurus STNK hilang lengkap dengan dokumen-dokumen yang diperlukan. Jika STNK hilang, pastikan untuk segera mengurusnya agar segera mendapatkan STNK yang baru. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Layanan Kepolisian Dibuka Kembali, Silakan Urus Perpanjangan Masa Berlaku SIM dan STNK

Hari Ini Layanan Kepolisian Dibuka Kembali, Silakan Urus Perpanjangan Masa Berlaku SIM dan STNK

Otomotif | Senin, 09 Mei 2022 | 08:00 WIB

Terlambat Bayar Pajak Sepeda Motor, Begini Cara Menghitung Dendanya

Terlambat Bayar Pajak Sepeda Motor, Begini Cara Menghitung Dendanya

Otomotif | Kamis, 10 Maret 2022 | 14:33 WIB

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Memperpanjang STNK, Perlu Proses dan Sosialisasi

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Memperpanjang STNK, Perlu Proses dan Sosialisasi

Otomotif | Selasa, 22 Februari 2022 | 17:00 WIB

Nantinya, Ajukan Permohonan SIM Harus Miliki Kartu BPJS Kesehatan yang Aktif

Nantinya, Ajukan Permohonan SIM Harus Miliki Kartu BPJS Kesehatan yang Aktif

Otomotif | Senin, 21 Februari 2022 | 13:42 WIB

Terkini

KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional

KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional

Otomotif | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:42 WIB

Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?

Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?

Otomotif | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:24 WIB

Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan

Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:58 WIB

Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun

Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel

Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:10 WIB

Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri

Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:01 WIB

Mengenal Silsilah QJ Motor di Indonesia: Merek Mana Saja yang Masih Satu Klan?

Mengenal Silsilah QJ Motor di Indonesia: Merek Mana Saja yang Masih Satu Klan?

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:54 WIB

Ini yang Perlu Diketahui Soal Subsidi Motor Listrik 2026: Syaratnya Apa dan Mulai Kapan?

Ini yang Perlu Diketahui Soal Subsidi Motor Listrik 2026: Syaratnya Apa dan Mulai Kapan?

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:05 WIB

Hyundai Catat Lonjakan Penjualan Mobil Hybrid Awal 2026

Hyundai Catat Lonjakan Penjualan Mobil Hybrid Awal 2026

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:50 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Investasi Fiskal Jangka Panjang

Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Investasi Fiskal Jangka Panjang

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:43 WIB