Denda Tilang Ganjil Genap: Buat Pelanggarnya, Siapkan Duit Segini

Cesar Uji Tawakal

Minggu, 19 Juni 2022 | 15:30 WIB
Denda Tilang Ganjil Genap: Buat Pelanggarnya, Siapkan Duit Segini
Ilustrasi tilang. (pexels/Kindel Media)

Suara.com - Bagi warga Jakarta, pemberlakuan ganjil genap sudah bukan hal baru. Aturan ganjil genap untuk kendaraan ini diberlakukan guna meminimalisir kemacetan atau kerumunan. Bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan ini, maka akan dikenai denda tilang. Adapun denda tilang ganjil genap yakni sebagai berikut.

Bagi warga Jakarta atau pengendara yang sudah terbiasa melewati jalanan Jakarta, mungkin sudah terbiasa dengan aturan ganjil genap ini. Namun, jika Anda baru berkunjung ke Jakarta dan membawa kendaraan pribadi maka wajib mengetahui tentang aturan lalu lintas yang satu ini agar tidak terkena denda dan perjalanan Anda pun tak terhambat.

Penerapan ganjil genap di Jakarta diberlakukan semenjak PPKM Level 3 dan berlaku di tiga ruas jalan yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan HR. Rasuna Said. Aturan ini berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, penerapan ganjil genap ini sudah diberlakukan sanksi bagi pelanggarnya. Kira-kira apa sih sanksi bagi pelanggar aturan ganjil genap ini dan bagaimana mekanisme pembayaran dendanya.

Untuk mengetahui denda tilang ganjil genap, mari simak ulasan berikut ini yang dihimpun dari sejumlah sumber.

Berikut Denda Tilang Ganjil Genap

Menurut Sambodo denda tilang ganjil genap ini terdiri dari dua jenis yaitu tilang dan denda administratif. Adapun denda bagi pelanggar aturan lalu lintas ganjil genap akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas. Jika merujuk pada aturan tersebut maka pelanggar ganjil genap akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Saat ini terdapat  dua cara yang bisa dilakukan untuk membayar denda tilang ganjil genap yaitu pembayaran langsung di lokasi penilangan dan melalui mekanis pengadilan.

Jika Anda memilih cara pembayaran yang pertama maka akan memanfaatkan  sistem tilang elektronik alias e-Tilang Polri. Anda harus mendaftarakan nomor telepon di aplikasi e-Tilang Polri. Selanjutnya Anda akan mendapat SMS berisi nomor tilang atau Briva. 

baca juga

Selanjutnya Anda bisa  melakukan pembayaran denda melalui teller bank, ATM, atau internet banking (e-Banking). Apabila pembayaran berhasil dilakukan maka data tilang pelanggar yang terdaftar di aplikasi e-Tilang Polri akan berubah warna menjadi hijau.

Langkah kedua yaitu melalui mekanis pengadilan maka Anda harus mengikuti proses pengadilan selanjutnya Anda akan dibertahu besaran denda yang harus dibayar.

Demikian ulasan perihal denda tilang ganjil genap yang harus Anda ketahui jika sedang berkendara di Jakarta. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Spooring dan Balancing: Lengkap dengan Ciri-Ciri Mobil yang Harus Diperbaiki, Simak di Sini

Beda Spooring dan Balancing: Lengkap dengan Ciri-Ciri Mobil yang Harus Diperbaiki, Simak di Sini

Otomotif | Minggu, 19 Juni 2022 | 14:30 WIB

Punya Tetangga Tak Tahu Diri, Parkir Mobil hingga Tutupi Jalan Padahal Punya Garasi di Rumah

Punya Tetangga Tak Tahu Diri, Parkir Mobil hingga Tutupi Jalan Padahal Punya Garasi di Rumah

Otomotif | Sabtu, 18 Juni 2022 | 20:54 WIB

Tak Disadari, Kebiasaan Ini Bisa Bikin Mobil Boros Bensin

Tak Disadari, Kebiasaan Ini Bisa Bikin Mobil Boros Bensin

Otomotif | Sabtu, 18 Juni 2022 | 17:34 WIB

Terkini

Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?

Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:48 WIB

Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160

Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:30 WIB

New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta

New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:36 WIB

Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV

Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:25 WIB

Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia

Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:15 WIB

Terpopuler: Beda eMotor Tyranno vs Tyranno X, Honda Vario 160 Anyar Meluncur Hari Ini?

Terpopuler: Beda eMotor Tyranno vs Tyranno X, Honda Vario 160 Anyar Meluncur Hari Ini?

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 06:50 WIB

Pegang Uang Rp450 Juta di Jogja, Jangan Asal SPK SUV CRETA Alpha Sebelum Lihat Ganasnya Versi N Line

Pegang Uang Rp450 Juta di Jogja, Jangan Asal SPK SUV CRETA Alpha Sebelum Lihat Ganasnya Versi N Line

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:42 WIB

DFSK E5 Plus Ramaikan Pasar SUV dengan Teknologi PHEV untuk Pasar Indonesia

DFSK E5 Plus Ramaikan Pasar SUV dengan Teknologi PHEV untuk Pasar Indonesia

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:35 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Gunakan Motor Listrik saat Lakukan Kunjungan di Tanah Papua

Wapres Gibran Rakabuming Gunakan Motor Listrik saat Lakukan Kunjungan di Tanah Papua

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:13 WIB

Aturan Keamanan Baru China Berpotensi Dongkrak Harga Mobil Listrik Dunia

Aturan Keamanan Baru China Berpotensi Dongkrak Harga Mobil Listrik Dunia

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:57 WIB