Denda Pajak Mobil: Cara Hitung Lengkap dengan Contohnya

Cesar Uji Tawakal

Kamis, 23 Juni 2022 | 16:30 WIB
Denda Pajak Mobil: Cara Hitung Lengkap dengan Contohnya
Ilustrasi perhitungan pajak mobil. (Pixabay)

Suara.com - Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor. Jumlahnya bervariasi, tergantung jenis, tahun produksi, dan beberapa hal lain. Tentu pajak ini harus dibayar tepat waktu. Sebagai contoh konsekuensinya, Anda bisa simak denda pajak mobil jika telat bayar berikut ini.

Pajak mobil sendiri sebenarnya tergolong cukup tinggi. Pajak ini akan disesuaikan dengan jenis mobil, kapasitas mesin yang digunakan, serta kategori mobil (jika termasuk barang mewah). untuk penghitungan pajak sendiri akan mengacu pada nilai PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor, dan SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Lalu Berapa Denda Pajak Mobil yang Dikenakan?

Ilustrasi pajak mobil. (Freepik)
Ilustrasi pajak mobil. (Freepik)

Pada dasarnya denda pajak mobil yang dikenakan nilainya adalah 25% dikalikan dengan rasio keterlambatan dalam bulan. Jadi tidak semata 25% dari nilai PKB, namun memiliki perhitungan tertentu yang diterapkan secara umum.

Misalnya saja Pajak Kendaraan Bermotor Anda dalam satu tahun adalah Rp3.000.000 dengan nilai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebesar Rp143.000. Anda terlambat membayar pajak mobil selama 6 bulan. Maka kira-kira perhitungannya akan demikian.

PKB + (PKB x 25% x Rasio Keterlambatan dalam bulan) + SWDKLLJ

= Rp3.000.000 + (Rp3.000.000 x 25% x 6/12) + Rp143.000

= Rp3.000.000 + Rp375.000 + Rp143.000

= Rp3.518.000

baca juga

Jadi total pajak yang harus dibayarkan beserta dendanya adalah sebesar Rp3.518.000. Yang perlu diingat adalah bahwa nilai Pajak Kendaraan Bermotor berbeda-beda satu dengan yang lain, dan apa yang dicantumkan di artikel ini sifatnya hanya contoh saja.

Bayar Pajak Tepat Waktu, Terhindari dari Denda yang Memberatkan

Himbauan untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu selalu digaungkan oleh pihak berwenang, agar warga masyarakat tidak mengalami kerugian atau beban lebih besar akibat denda yang diberikan. Pajak sendiri akan menjadi berat jika harus terus menerus dibayar dengan pajak keterlambatannya.

Warga bijak bayar pajak, bijak untuk kesehatan keuangan pribadi, serta bijak untuk status wajib pajak taat yang bisa memudahkan banyak hal.

Itu tadi sedikit informasi mengenai cara hitung denda pajak mobil beserta dengan contohnya. Semoga bisa menjadi artikel yang berguna, dan selamat menjalankan aktivitas Anda!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Volkswagen: Apple Tidak Mungkin Membuat Mobil Sendiri

Volkswagen: Apple Tidak Mungkin Membuat Mobil Sendiri

Otomotif | Kamis, 23 Juni 2022 | 14:09 WIB

Lydia Plant, Pabrik Baru BMW di China Telah Mulai Produksi Mobil Listrik

Lydia Plant, Pabrik Baru BMW di China Telah Mulai Produksi Mobil Listrik

Otomotif | Kamis, 23 Juni 2022 | 13:24 WIB

Sketsa Hyundai IONIQ 6 Beredar, Ide Desain dari Mobil Listrik Konsep yang Tampil di GIIAS 2021

Sketsa Hyundai IONIQ 6 Beredar, Ide Desain dari Mobil Listrik Konsep yang Tampil di GIIAS 2021

Otomotif | Kamis, 23 Juni 2022 | 12:59 WIB

Terkini

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:10 WIB

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 22:08 WIB

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:05 WIB

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:00 WIB

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:57 WIB

×