"Jika tidak lulus uji emisi dan atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," jelasnya.
Penerapan uji emisi dengan denda pajak di DKI Jakarta dipastikan berlangsung akhir tahun ini.
"Kami sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan," pungkas Asep Kuswanto.