Cara Cetak STNK setelah Bayar Online, Begini Prosedurnya

Cesar Uji Tawakal

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 07:00 WIB
Cara Cetak STNK setelah Bayar Online, Begini Prosedurnya
Ilustrasi STNK. (Wuling)

Suara.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara online tanpa perlu harus datang ke kantor Samsat. Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor ini dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL.

Namun untuk proses pencetakan dan penerbitan STNK yang baru tetap harus dilakukan secara offline atau harus datang langsung ke kantor Samsat. Lantas bagaimana cara cetak STNK setelah bayar online tersebut? Simak ulasannya berikut ini.

Persyaratan Cetak STNK

Sebelum melakukan cetak STNK secara offline, pemilik kendaraan diharapkan untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dan dibawa langsung ke kantor Samsat antara lain sebagai berikut.

  • KTP asli dan fotocopy
  • STNK asli dan fotocopy
  • BPKP asli dan fotocopy
  • ETBPKP yang telah dicetak

Jika Anda telah mengumpulkan berkas persyaratan sesuai yang tertera di atas, Anda dapat melakukan tahapan selanjutnya sebagaimana berikut ini.

1. Mendatangi Samsat Terdekat

Cara cetak STNK setelah bayar online yang pertama adalah dengan mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa persyaratan asli, fotocopy maupun ETBPKP yang telah dicetak sesuai dengan penjelasan di atas. Pastikan Anda telah membawa seluruh persyaratannya untuk mempermudah Anda memproses cetak STNK baru.

2. Menuju Loket Pencetakan STNK

Setelah sampai di kantor Samsat, Anda dapat langsung menuju loket dan menyerahkan seluruh dokumen yang dibawa. Tunggu sejenak hingga petugas loket memanggil Anda dan menyerahkan STNK baru yang telah dibayarkan pajaknya secara online.

baca juga

3. Menuju Loket Pengesahan STNK

Setelah mendapatkan STNK baru, Anda dapat langsung menuju loket pengesahan STNK untuk melakukan bukti pengesahan. Di loket pengesahan, Anda akan mendapatkan stempel pengesahan sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pembayaran pajak untuk kendaraan bermotor.

Dengan tersedianya layanan pembayaran online pajak kendaraan bermotor, pengunjung tidak perlu menunggu antrian yang panjang untuk mendapatkan STNK baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pengunjung hanya perlu 10 hingga 15 menit untuk melakukan proses pencetakan hingga pengesahan STNK, namun juga tergantung dari jumlah antrian Samsat setempat.

Demikian informasi seputar cara cetak STNK setelah bayar online melalui aplikasi SIGNAL yang dapat Anda ketahui. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Toyota Boyong 25 Mobil ke GIIAS, Termasuk yang Berteknologi Listrik

Toyota Boyong 25 Mobil ke GIIAS, Termasuk yang Berteknologi Listrik

Otomotif | Kamis, 04 Agustus 2022 | 20:28 WIB

Viral Wanita Coba Hidupkan Motor Matik dengan Kick Starter Puluhan Kali Berujung Gagal, Aksi Pria Ini Jadi Penyelamat

Viral Wanita Coba Hidupkan Motor Matik dengan Kick Starter Puluhan Kali Berujung Gagal, Aksi Pria Ini Jadi Penyelamat

Otomotif | Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:15 WIB

Keunggulan Vespa Sprint: Banyak Pilihan Warna dan Desain Premium, SImak Rinciannya di Sini

Keunggulan Vespa Sprint: Banyak Pilihan Warna dan Desain Premium, SImak Rinciannya di Sini

Otomotif | Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:00 WIB

Terkini

Yamaha Gear Ultima Buktikan Skutik Kompak Bisa Tangguh di Jalur Perkotaan Maupun Pedesaan

Yamaha Gear Ultima Buktikan Skutik Kompak Bisa Tangguh di Jalur Perkotaan Maupun Pedesaan

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:07 WIB

Kenaikan Harga BBM Diklaim Tak Berikan Dampak Terhadap Penjualan Mobil Premium

Kenaikan Harga BBM Diklaim Tak Berikan Dampak Terhadap Penjualan Mobil Premium

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 19:50 WIB

Yamaha R15 Paket Hemat Harga Tak Sampai 30 Juta, tapi Joknya Nyambung

Yamaha R15 Paket Hemat Harga Tak Sampai 30 Juta, tapi Joknya Nyambung

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 19:10 WIB

Andalkan Autopilot, Mobil Listrik Xiaomi Pecah Rekor Sirkuit

Andalkan Autopilot, Mobil Listrik Xiaomi Pecah Rekor Sirkuit

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:00 WIB

Hyundai Ioniq 5 Setara BYD Apa? Kini Harganya Lebih Murah 150 Jutaan

Hyundai Ioniq 5 Setara BYD Apa? Kini Harganya Lebih Murah 150 Jutaan

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00 WIB

Gebrakan BMW Indonesia Rilis Tiga Mobil Kencang untuk Pecinta Adrenalin

Gebrakan BMW Indonesia Rilis Tiga Mobil Kencang untuk Pecinta Adrenalin

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:13 WIB

Ambisi Akio Toyoda Pertahankan Mesin Bensin Dinilai Bisa Jadi Ancaman Bagi Masa Depan Toyota

Ambisi Akio Toyoda Pertahankan Mesin Bensin Dinilai Bisa Jadi Ancaman Bagi Masa Depan Toyota

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:05 WIB

Muka Mirip Lamborghini, Berapa Jarak Tempuh Hyundai Ioniq V Terbaru?

Muka Mirip Lamborghini, Berapa Jarak Tempuh Hyundai Ioniq V Terbaru?

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:00 WIB

Harga 8 Jutaan Setara DP Vario Evo 160, Intip 7 Motor Anti Cupu Cocok untuk Pelajar

Harga 8 Jutaan Setara DP Vario Evo 160, Intip 7 Motor Anti Cupu Cocok untuk Pelajar

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:59 WIB

Mobil Listrik Shell Bisa Isi Daya Cuma 10 Menit, Apa yang Beda Dibanding EV Biasa?

Mobil Listrik Shell Bisa Isi Daya Cuma 10 Menit, Apa yang Beda Dibanding EV Biasa?

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:27 WIB