Potret Pemandangan Trotoar Jadi Tempat Parkir Puluhan Mobil, Pemotor Geleng-Geleng Kepala

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Senin, 22 Agustus 2022 | 17:24 WIB
Potret Pemandangan Trotoar Jadi Tempat Parkir Puluhan Mobil, Pemotor Geleng-Geleng Kepala
Potret trotoar digunakan untuk parkir mobil mendadak viral di media sosial (Twitter)

Suara.com - Trotoar sejatinya digunakan sebagai tempat untuk pejalan kaki. Namun tak sedikit orang yang justru menyalahgunakan seperti digunakan sebagai tempat parkir dadakan.

Hal ini tampak dalam sebuah unggahan akun Twitter @sopir_idiot. Terlihat pemandangan trotoar yang tak mengenakan.

Bagaimana tidak, puluhan mobil berjejer parkir di atas trotoar mulai dari sedan hingga MPV yang terparkir di sana.

Padahal di jalan tersebut terlihat cukup jelas rambu yang melarang parkir di jalan tersebut. Namun beberapa pemilik mobil tetap nekat untuk memarkir kendaraannya di sana.

Potret trotoar digunakan untuk parkir mobil mendadak viral di media sosial (Twitter)
Potret trotoar digunakan untuk parkir mobil mendadak viral di media sosial (Twitter)

Pemandangan ini pun kemudian diabadikan pemotor yang melintas di jalan tersebut. Pemotor hanya bisa geleng-geleng kepala dnegan kelakuan para pemilik mobil tersebut. Potret ini kemudian mendadak viral di media sosial dan mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.

"Pantes orang malas jalan kaki," tulis @kk***.

"Berasa showroom mobil nih, silakan dipilih dipilih," cuit @Pen***.

Penyalahgunaan trotoar memang tindakan yang bisa disebut melanggar hukum. Apalagi penggunaan trotoar hanya boleh digunakan untuk pejalan kaki saja.

Hal ini tercantum pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 131 ayat (1).

baca juga

Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Ini artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan.

Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:

1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau

2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemkab Karawang Punya Dua Unit Mobil Damkar Baru di Tahun 2022

Pemkab Karawang Punya Dua Unit Mobil Damkar Baru di Tahun 2022

Purwasuka | Senin, 22 Agustus 2022 | 16:25 WIB

Viral Pemotor Berkendara di Tepi Jurang, Ajakan Google Maps untuk Belok Kanan Bikin Heran

Viral Pemotor Berkendara di Tepi Jurang, Ajakan Google Maps untuk Belok Kanan Bikin Heran

Otomotif | Senin, 22 Agustus 2022 | 16:30 WIB

Harga Mobil Brio Bekas Antara Tahun 2018 Hingga 2020

Harga Mobil Brio Bekas Antara Tahun 2018 Hingga 2020

Surakarta | Senin, 22 Agustus 2022 | 16:35 WIB

Terkini

Torsi Honda New Vario Evo 160 Naik, Kok Suspensi Belakang Dibiarkan Keras?

Torsi Honda New Vario Evo 160 Naik, Kok Suspensi Belakang Dibiarkan Keras?

Otomotif | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

Dinamika Penjualan Kendaraan Batam Menggeliat Lewat Pameran Otomotif

Dinamika Penjualan Kendaraan Batam Menggeliat Lewat Pameran Otomotif

Otomotif | Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:41 WIB

5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan

5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan

Otomotif | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:15 WIB

Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol

Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:25 WIB

BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik

BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:15 WIB

Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional

Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:55 WIB

Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali

Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:18 WIB

Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07

Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:50 WIB

Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal

Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:57 WIB

Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium

Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:52 WIB

×