Sungguh Tega! Ojol Disuruh Angkut Tumpukan Kasur Gunakan Motor

Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:42 WIB
Sungguh Tega! Ojol Disuruh Angkut Tumpukan Kasur Gunakan Motor
Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sosok ojol yang mengangkut tumpukan kasur menggunakan motor. Video ini diunggah oleh salah satu akun Instagram @dramaojol.id.

Dalam unggahan tersebut, terlihat perjuangan ojol yang mengangkut barang tumpukan kasur untuk diantarkan ke lokasi tujuan.

Aksi ojol ini pun kemudian diabadikan oleh pengendara lainnya yang berprofesi sama. Perekam menuliskan keterangan dan menyorot ke driver ojol yang membawa kasur itu.

Muatan ojol ini bikin publik geleng-geleng kepala (Instagram)
Muatan ojol ini bikin publik geleng-geleng kepala (Instagram)

"Kalau mau kirim barang lewat Grab atau Gojek jangan seperti ini kasian drivernya, mari belajar memanusiakan manusia," tulisnya.

Video ini pun mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.

"Jahat banget customer dan penjualnya," tulis @dia***.

"Bukannya ada standar ukuran yang bisa di pick up ya?" timpal @mba***.

Mengenai aturan tentang angkutan barang pada motor yang berlebih. Sebenarnya sudah ada aturan yang mengatur tentang muatan.

Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009) dan secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Baca Juga: Super Kompak! Emak-emak Gelar Marching Band Keliling Desa, Gunakan Alat Rumah Tangga

Berdasarkan pasal 10 ayat (2) PP 74 tahun 2014 yang dimaksud dengan “sepeda motor” adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI