Sungguh Tega! Ojol Disuruh Angkut Tumpukan Kasur Gunakan Motor

Yasinta Rahmawati, Gagah Radhitya Widiaseno

Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:42 WIB
Sungguh Tega! Ojol Disuruh Angkut Tumpukan Kasur Gunakan Motor
Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sosok ojol yang mengangkut tumpukan kasur menggunakan motor. Video ini diunggah oleh salah satu akun Instagram @dramaojol.id.

Dalam unggahan tersebut, terlihat perjuangan ojol yang mengangkut barang tumpukan kasur untuk diantarkan ke lokasi tujuan.

Aksi ojol ini pun kemudian diabadikan oleh pengendara lainnya yang berprofesi sama. Perekam menuliskan keterangan dan menyorot ke driver ojol yang membawa kasur itu.

Muatan ojol ini bikin publik geleng-geleng kepala (Instagram)
Muatan ojol ini bikin publik geleng-geleng kepala (Instagram)

"Kalau mau kirim barang lewat Grab atau Gojek jangan seperti ini kasian drivernya, mari belajar memanusiakan manusia," tulisnya.

Video ini pun mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.

"Jahat banget customer dan penjualnya," tulis @dia***.

"Bukannya ada standar ukuran yang bisa di pick up ya?" timpal @mba***.

Mengenai aturan tentang angkutan barang pada motor yang berlebih. Sebenarnya sudah ada aturan yang mengatur tentang muatan.

Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009) dan secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

baca juga

Berdasarkan pasal 10 ayat (2) PP 74 tahun 2014 yang dimaksud dengan “sepeda motor” adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.

Secara spesifik, aturan persyaratan teknis membawa barang di motor diatur dalam pasal 10 ayat (4). Persyaratan teknisnya meliputi:

  • Lebar atau dimensi barang muatan tidak melebihi stang kemudi
  • Tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter (mm) dari atas tempat duduk pengemudi dan
  • Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi

Peraturan ini sangat penting untuk dipatuhi bagi pemotor dan memperhatikan faktor keselamatan pengangkutan barang karena, jika tidak mematuhi peraturan tersebut akan dikenai denda, sesuai pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009.

“Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” demikian tertulis dalam Pasal 307 UU 22/2009.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Potret Ojol Terciduk Tidur di Trotoar dengan Posisi Motor Jadi Bantal, Alasannya Bikin Terharu

Potret Ojol Terciduk Tidur di Trotoar dengan Posisi Motor Jadi Bantal, Alasannya Bikin Terharu

Otomotif | Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:14 WIB

Nggak Tahu Sikon, Pria Naik Honda MegaPro Nyungsep di Kubangan Malah Jadi Lelucon, Mau Ketawa Takut Kena Karma

Nggak Tahu Sikon, Pria Naik Honda MegaPro Nyungsep di Kubangan Malah Jadi Lelucon, Mau Ketawa Takut Kena Karma

Otomotif | Selasa, 23 Agustus 2022 | 16:30 WIB

Besok Ribuan Driver Online Jatim Bakal Demo di Surabaya, Ini Rute Konvoi dan Hindari Kemacetannya

Besok Ribuan Driver Online Jatim Bakal Demo di Surabaya, Ini Rute Konvoi dan Hindari Kemacetannya

Jatim | Selasa, 23 Agustus 2022 | 15:25 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×