- Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 objek tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar pada Selasa, 15 September 2026.
- Penyidik turut mengamankan 27 lembar saham perusahaan serta 1.150 lembar dokumen terkait kasus dugaan korupsi tersangka Febrie.
- Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Suara.com - Tim 9 Kejaksaan Agung mengaku telah menyita sebanyak 38 objek tanah dan bangunan dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Koordinator Tim 9, Rudi Margono mengatakan, 38 aset tersebut ditaksir mencapai Rp846 miliar.
“Progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan atau bangunan. Kemudian dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar,” kata Rudi, di Kejagung, Selasa (15/9/2026).
Rudi menyatakan, jika hasil sitaan tersebut di luar hasil penyitaan hang dilakukan dalam sebuah rumah, di wilayah Sentul, Jawa Barat.
“Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin,” katanya.
Selain 38 objek tanah yang disita oleh penyidik, penyidik juga menyita 27 lembar aset perusahaan. Namun tidak dirinci soal saham perusahaan tersebut.
“Kemudian, 27 lembar saham perusahaan,” ucapnya.
Selain itu, penyidik juga telah menyita dokumen yang terkait dengan perkara yang menjerat Febrie cs. Total ada 1.150 lembar dokumen yang disita.
“Kemudian, terkait dengan tentunya barang bukti valas yang digeledah oleh kortas atau polda kemarin di Sentul, dan emas. Kemudian dokumen-dokumen yang berasal dari kortas dan polda sebanyak 1.150 lembar,” tandasnya.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelahnya, perkara Febrie saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui Tim 9 yang sengaja dibentuk untuk melakukan penyidikan.