Kemenperin Ditugaskan Lakukan Percepatan Produksi Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

RR Ukirsari Manggalani | Manuel Jeghesta Nainggolan | Suara.com

Rabu, 21 September 2022 | 18:02 WIB
Kemenperin Ditugaskan Lakukan Percepatan Produksi Kendaraan Listrik Berbasis Baterai
Sejumlah mobil listrik berjalan keluar dari Kantor PLN UP3 Banyuwangi untuk melanjutkan Touring PLN E-Mobility di Jawa Timur, Sabtu (23/7/2022). Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Budi Candra Setya]

Suara.com - Presiden Joko Widodo telah menetapkan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) atau KBLBB sebagai kendaraan dinas.

Hal ini juga menjadi salah satu perwujudan komitmen untuk mengurangi emisi karbon dan mencapai target Net Zero Emission atau NZE pada 2060.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang KBLBB sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sesuai Inpres tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendapat tugas untuk melakukan percepatan produksi berbagai jenis KBLBB, baik sepeda motor maupun kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan transformasi dari kendaraan bermotor bakar menjadi KBLBB.

"Kemenperin berkomitmen mendukung upaya transformasi ini. Hal ini sejalan dengan peta jalan pengembangan KBLBB yang telah disusun oleh Kemenperin," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, dikutip dari laman Kemenperin, Rabu (21/9/2022).

Tugas lain yang harus dijalankan oleh Kemenperin adalah memberikan dukungan teknis untuk pendalaman struktur industri KBLBB dalam negeri agar mampu memenuhi target capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Selanjutnya, melakukan percepatan pengembangan komponen utama dan komponen pendukung industri KBLBB.

"Kami juga ditugaskan untuk melakukan percepatan produksi peralatan pengisian daya (charging station) dan komponen penunjang industri KBLBB," jelasnya.

Kemenperin bersama Kementerian Perhubungan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bertugas memberikan sosialisasi atau bimbingan teknis kepada pelaku usaha di bidang kendaraan bermotor listrik dan fasilitas pendukung kendaraan bermotor listrik mengenai kemudahan dan percepatan kendaraan listrik masuk dalam katalog elektronik.

Kemudian, bertugas memberikan sosialisasi kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengenai berbagai jenis produk KBLBB yang sudah tayang dalam katalog elektronik. Hal ini untuk mempermudah dan mempercepat pengadaan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Tugas-tugas tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

"Peraturan dimaksud bertujuan untuk mengakselerasi industrialisasi KBLBB. Bukan hanya sekadar memproduksi, namun juga memberikan gambaran yang lebih komprehensif untuk terus mengembangkan subsektor ini dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenperin: Industri Kertas Untung dengan Lemahnya Nilai Tukar Rupiah

Kemenperin: Industri Kertas Untung dengan Lemahnya Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 10:04 WIB

Bea Masuk LPG Dihapus, Industri Petrokimia Bersukaria

Bea Masuk LPG Dihapus, Industri Petrokimia Bersukaria

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 09:58 WIB

Industri Tekstil RI Terjepit: Krisis Global dan Serbuan Barang Kawasan Berikat

Industri Tekstil RI Terjepit: Krisis Global dan Serbuan Barang Kawasan Berikat

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:20 WIB

7 Subsektor Manufaktur Melemah, Kemenperin Ungkap Biang Keroknya

7 Subsektor Manufaktur Melemah, Kemenperin Ungkap Biang Keroknya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:04 WIB

Hyundai dan TVS  Kolaborasi Kembangkan Kendaraan Listrik untuk Mobilitas Perkotaan

Hyundai dan TVS Kolaborasi Kembangkan Kendaraan Listrik untuk Mobilitas Perkotaan

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 13:23 WIB

Keputusan Insentif Kendaraan Listrik Diserahkan ke Daerah, Pusat Dinilai Lempar Tanggung Jawab

Keputusan Insentif Kendaraan Listrik Diserahkan ke Daerah, Pusat Dinilai Lempar Tanggung Jawab

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 19:27 WIB

Pertumbuhan Pengguna Kendaraan Listrik di Jakarta Naik 9 Kali Lipat

Pertumbuhan Pengguna Kendaraan Listrik di Jakarta Naik 9 Kali Lipat

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 19:18 WIB

AEML: SE Mendagri Beri Kepastian Insentif Pajak dan Investasi Kendaraan Listrik

AEML: SE Mendagri Beri Kepastian Insentif Pajak dan Investasi Kendaraan Listrik

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 19:08 WIB

Baterai EV Baru Bisa Isi Daya Kilat, Jarak Tempuh Setara Jogja-Bali, Bahannya Banyak di Indonesia

Baterai EV Baru Bisa Isi Daya Kilat, Jarak Tempuh Setara Jogja-Bali, Bahannya Banyak di Indonesia

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 10:42 WIB

Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 22:41 WIB

Terkini

Mogok di Salatiga, Ada yang Patah: Mutu Pikap Dinas Diduga Milik Koperasi Merah Putih Disorot Publik

Mogok di Salatiga, Ada yang Patah: Mutu Pikap Dinas Diduga Milik Koperasi Merah Putih Disorot Publik

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 11:20 WIB

Selisih Harga Dikit: Pilih BeAT, Genio, atau BeAT Street buat Mengantar Anak ke Sekolah?

Selisih Harga Dikit: Pilih BeAT, Genio, atau BeAT Street buat Mengantar Anak ke Sekolah?

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 11:00 WIB

Pertamina Patok Harga Baru BBM Mei 2026: Pertamax Naik, Dexlite Tembus Rp26 Ribu

Pertamina Patok Harga Baru BBM Mei 2026: Pertamax Naik, Dexlite Tembus Rp26 Ribu

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 10:05 WIB

Update Harga Dexlite Hari Ini 4 Mei 2026, Mengapa Naik Lagi?

Update Harga Dexlite Hari Ini 4 Mei 2026, Mengapa Naik Lagi?

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 09:52 WIB

Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?

Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:00 WIB

Bukan Cuma Debu, Ini 7 Pembunuh Senyap Warna Bodi Motor Jadi Tak Estetik

Bukan Cuma Debu, Ini 7 Pembunuh Senyap Warna Bodi Motor Jadi Tak Estetik

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 16:00 WIB

Budget Rp30 Juta? Tinggalkan Motor, Pilih 5 Mobil Bekas Bertampang Timeless Ini

Budget Rp30 Juta? Tinggalkan Motor, Pilih 5 Mobil Bekas Bertampang Timeless Ini

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:00 WIB

Budget setara Harga Motor tapi Dapat Honda Brio: Iritnya Jago, Kehalusan Mesin Kelas Maestro

Budget setara Harga Motor tapi Dapat Honda Brio: Iritnya Jago, Kehalusan Mesin Kelas Maestro

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:12 WIB

Update Harga BBM Pertamina dan Swasta Mei 2026: Ada yang Naik Diam-Diam, Ada yang Stabil

Update Harga BBM Pertamina dan Swasta Mei 2026: Ada yang Naik Diam-Diam, Ada yang Stabil

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:05 WIB

Makin Mudah Perpanjang STNK: 8 Provinsi Bebaskan Syarat KTP Lama, Ternyata Tak Berlaku Seumur Hidup

Makin Mudah Perpanjang STNK: 8 Provinsi Bebaskan Syarat KTP Lama, Ternyata Tak Berlaku Seumur Hidup

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:50 WIB