Cara Membuat Surat Kuasa Perpanjang STNK Mobil dan Sepeda Motor

RR Ukirsari Manggalani

Senin, 07 November 2022 | 06:35 WIB
Cara Membuat Surat Kuasa Perpanjang STNK Mobil dan Sepeda Motor
STNK serta BPKB. Sebagai ilustrasi (Dok. Dispendukcapil Jember)

Suara.com - Idealnya, pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK mesti dilakukan yang bersangkutan atau diri sendiri. Akan tetapi, dalam situasi dan kondisi tertentu maka perlu dialihkan kepada pihak terpercaya. Atau dengan kata lain terpaksa mesti diwakilkan. Berikut ini adalah contoh surat kuasa pengurusan STNK. Bisa digunakan untuk motor maupun mobil.

Dikutip dari berbagai sumber Suara.com, surat kuasa dibuat apa bila pemilik kendaraan bermotor tidak bisa melaksanakan perpanjangan STNK secara mandiri atau dilakukan sendiri.

Hal terpenting dari surat kuasa pengurusan STNK yang benar harus dipahami agar lembar ini berfungsi sebagaimana mestinya, dan pihak yang diberikan mandat atau tanggung jawab bisa melakukan tugasnya.

Contoh surat kuasa pengurusan STNK. (Scribd)
Contoh surat kuasa pengurusan STNK. (Scribd)

Secara umum, data yang wajib disertakan dalam berkas surat kuasa untuk kebutuhan perpanjangan STNK kendaraan bermotor adalah:

Identitas pemberi kuasa, berisi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, alamat, serta nomor KTP.

Detailnya dituliskan:

  • Dalam memberikan keterangan ini, pemberi kuasa ini wajib menuliskan fungsi surat kuasa yang dibuat secara jelas dan terang, sehingga tidak ada intensi penyalahgunaan terhadap kuasa yang diberikan.
  • Identitas kendaraan, menjelaskan merek dan tipe kendaraan, jenis atau model, tahun pembuatan atau perakitan, isi silinder, warna kendaraan bermotor, nomor rangka atau nomor induk kendaraan, nomor mesin, nomor BPKB, dan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB alias pelat nomor kendaraan bermotor yang diurus.
  • Tanda tangan dan materai, berisi identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa secara terang serta objek yang akan diurus. Tanda tangan dibubuhkan di atas meterai atau mengenai meterai.

Bila diringkas, secara lengkap surat kuasa untuk perpanjangan STNK adalah berisikan keterangan berikut:

  1. Nama pemilik harus sesuai dengan KTP dan STNK
  2. Menyertakan nomor polisi atau TNKB
  3. Menyertakan merek dan tipe kendaraan
  4. Membawa nomor rangka dan nomor mesin sesuai STNK dan BPKB
  5. Menyertakan nomor BKPB pemilik
  6. Dibubuhi materai
  7. Dilengkapi tanda tangan pemilik kendaraan sesuai KTP dan STNK
  8. Dilengkapi salinan fotokopi KTP pemohon.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Koleksi Mobil dan Motor Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK

Daftar Koleksi Mobil dan Motor Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 14:14 WIB

Industri Komponen Otomotif Usulkan Pemerintah Balas Tarif Amerika Serikat

Industri Komponen Otomotif Usulkan Pemerintah Balas Tarif Amerika Serikat

Otomotif | Senin, 07 April 2025 | 12:51 WIB

Astra Financial Gelar Festival Layanan Keuangan Digital, Mobil dan Motor Banderol Spesial

Astra Financial Gelar Festival Layanan Keuangan Digital, Mobil dan Motor Banderol Spesial

Otomotif | Selasa, 05 Maret 2024 | 12:46 WIB

Peringati 66 Tahun Astra Hadir di Indonesia, Tersedia Kredit Mobil dengan Bunga 0,66 Persen di GIIAS 2023

Peringati 66 Tahun Astra Hadir di Indonesia, Tersedia Kredit Mobil dengan Bunga 0,66 Persen di GIIAS 2023

Otomotif | Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:40 WIB

Wahana Artha Group Lengkapi Layanan Transportasi PT Tristar Transindo dengan Digital Tracking

Wahana Artha Group Lengkapi Layanan Transportasi PT Tristar Transindo dengan Digital Tracking

Otomotif | Selasa, 04 April 2023 | 08:27 WIB

Pascaledakan Bom Polsek Astanaanyar, Polres Jakbar Perketat Penjagaan dengan Pemeriksaan Mobil dan Motor di Lingkungan

Pascaledakan Bom Polsek Astanaanyar, Polres Jakbar Perketat Penjagaan dengan Pemeriksaan Mobil dan Motor di Lingkungan

Otomotif | Rabu, 07 Desember 2022 | 15:56 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×