Peristiwa Perampokan Ambulans COVID-19 pada 2021, Polisi Rejang Lebong Berhasil Memburu Pelaku Ketiga

Kamis, 19 Januari 2023 | 20:37 WIB
Peristiwa Perampokan Ambulans COVID-19 pada 2021, Polisi Rejang Lebong Berhasil Memburu Pelaku Ketiga
Tersangka perampokan terhadap petugas ambulans COVID-19 di Kabupaten Rejang Lebong pada 3 Juli 2021 saat diamankan petugas Polres Rejang Lebong setelah 1,5 tahun buron [ANTARA/Nur Muhamad].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya ini tersangka RR, dijerat petugas penyidik dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI