7. Kemudian Anda akan diminta ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain yang telah disediakan. Petugas juga akan meminta semua berkas. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Anda baru bisa mengisi formulir.
8. Membayar senilai Rp75.000 - Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas. Anda akan diberi dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.
9. Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran.
10. Setelah berkas diterima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas pun telah selesai.
11. Datang ke Samsat tujuan untuk membuat STNK baru.
12. Datang ke bagian mutasi dan pergi ke loket cek fisik. Serahkan berkas dan tunggu dipanggil.
13. Bawa berkas yang diterima dan fotokopi hasil cek fisik serta kwitansi yang telah dilegalisir.
14. Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi. Semua berkas yang Anda bawa akan diminta termasuk BPKB asli.
15. Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK dan diminta menunggu 1-2 hari.
Baca Juga: Jangan Sampai Kendaraan Bodong, Jadwal Pemutihan Pajak STNK di Berbagai Daerah
16. Pada hari yang ditentukan datang kembali dan serahkan bukti pembayaran STNK.
17. Petugas akan meminta melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai STNK baru pun diserahkan.
Kemudian, baru mengurus balik nama BPKB. Berikut prosedur balik nama BPKB kendaraan bermotor:
1. Pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB.
2. Bawa berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.
3. Mengisi formulir yang diberikan petugas