Untuk menstimulasi adopsi kendaraan listrik, pemerintah telah melakukan sejumlah langkah. Untuk menarik konsumen, pemerintah memberikan insentif Rp 7 juta untuk motor baru atau konversi.
Dari sisi manufaktur, terdapat potongan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang mencapai 40 persen.
Sedangkan, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan Indonesia harus aktif menjadi aktor utama penjualan kendaraan listrik, tidak hanya di tingkat nasional namun juga di regional.
"Indonesia mampu menjadi pemain utama penyuplai kendaraan listrik ke tingkat internasional. Upaya ini bisa dimulai dari mengekspor ke kawasan Asia Tenggara," ujarnya.