Berapa Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2023? Apa Saja Syaratnya? Begini Prosedurnya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Kamis, 14 Desember 2023 | 19:12 WIB
Berapa Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2023? Apa Saja Syaratnya? Begini Prosedurnya
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Kunjungi kantor Polda setempat sesuai alamat KTP.
2. Isi formulir yang disediakan dan periksa kembali data yang telah diisi.
3. Tunggu panggilan petugas untuk melunasi tagihan di bank.
4. Simpan tanda terima yang diberikan petugas.
5. Ambil BPKB di loket dengan menunjukkan tanda terima.

Ilustrasi STNK. (Wuling)
Ilustrasi STNK. (Wuling)

Waktu pengambilan BPKB biasanya memakan waktu 5 hari kerja, dan Anda dapat mengambilnya dengan menunjukkan tanda terima dan dokumen yang diperlukan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan mempersiapkan dokumen dengan baik, Anda dapat menjalani proses balik nama mobil bekas dengan lancar pada tahun 2023. Pastikan untuk selalu mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku di wilayah Anda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI