Menatap Masa Depan Bebas Emisi, Ini Timeline Indonesia Menuju Era Produsen Kendaraan Listrik atau EV

Jum'at, 15 Desember 2023 | 11:58 WIB
Menatap Masa Depan Bebas Emisi, Ini Timeline Indonesia Menuju Era Produsen Kendaraan Listrik atau  EV
Salah seorang pekerja produksi nikel. Sebagai ilustrasi [ANTARA/HO]

Suara.com - Sektor transportasi adalah salah satu sumber utama penghasil emisi karbon di Indonesia. Tercatat emisi karbon Indonesia pada 2020 mencapai 280 juta ton CO2e. Angka ini bisa tembus menjadi 860 juta ton CO2e per tahun pada 2060, sehingga elektrifikasi kendaraan harus dilakukan.

Manfaat paling krusial dari transformasi dan elektrifikasi sektor transportasi adalah pengurangan dampak negatif emisi gas rumah kaca untuk mendukung pemenuhan komitmen emisi nol karbon atau Net Zero Emission (NZE) dengan pencanangan untuk Indonesia NZE 2060. Dengan demikian, kualitas lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang bisa direalisasikan.

Dikutip dari kantor berita Antara, Indonesia sebagai salah negara yang memiliki cadangan nikel besar yaitu 21 juta ton atau 30 persen dari cadangan dunia berpotensi menjadi pemain strategis dalam industri baterai lithium di dunia.

Sejumlah pengemudi mobil listrik menunggu melakukan pengisian ulang baterai listrik di Stasiun Pengisian Cepat Baterai Kendaraan Listrik milik ABB yang ada di Balai Besar Teknologi Konversi Energi (B2TKE) BPPT usai melakukan konvoi pada penutupan Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019 di kawasan Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (7/9/2019). Kegiatan tersebut guna mensosialisasikan kendaraan listrik ke masyarakat [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww].
Sejumlah pengemudi mobil listrik menunggu melakukan pengisian ulang baterai listrik di Stasiun Pengisian Cepat Baterai Kendaraan Listrik di kawasan Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww].

Indonesia berkomitmen untuk membangun ekosistem baterai dan kendaraan listrik di negeri sendiri. Mulai hulu ke hilir mulai dari tambang, pemurnian, pengolahan, produksi baterai dan kendaraan listrik, hingga daur ulang baterainya.

Pada 2030, industri otomotif di dalam negeri ditargetkan mampu memproduksi 9 juta unit sepeda motor listrik roda dua dan tiga, juga 600 ribu unit mobil dan bus listrik.

Target diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sebesar 21,65 juta barel atau setara pengurangan emisi CO2 sebanyak 7,9 juta ton secara total.

Untuk merealisasikan produksi Electric Vehicle (EV) atau kendaraan listrik, Pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBLBB sebesar Rp 7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru.

Serta Rp 7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik yang berlaku mulai 20 Maret 2023.

Pemberian subsidi dan insentif ini merupakan cara pemerintah dalam mendukung pengembangan ekosistem industri KBLBB demi mendorong adopsi massal penggunaan kendaraan listrik.

Baca Juga: Jaguar Land Rover Uji Coba Range Rover EV di Jalan Raya, Harganya Diperkirakan Tidak Jauh dari Versi Hybrid Rp 2 M

Ekosistem kendaraan listrik sendiri merupakan sektor strategis yang memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan keberlanjutan, mempercepat inovasi dan mempercepat dekarbonisasi di Indonesia.

Untuk kendaraan listrik roda empat dan bus, insentif yang diberikan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang berlaku April-Desember 2023. Aturannya:

  • Mobil listrik dan bus listrik dengan nilai TKDN minimal 40 persen akan diberikan insentif PPN sebesar 10 persen.
  • Mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN 20-40 persen diberikan insentif PPN sebesar 5 persen.

Insentif ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Sayangnya, disimak dari penyaluran bantuan pembelian sepeda motor listrik tercatat sangat rendah sepanjang Maret-Agustus 2023.

Per awal Juni 2023, atau empat bulan setelah program bantuan diluncurkan, realisasi pembelian sepeda motor listrik baru terserap 637 unit dengan status empat unit yang sudah tersalurkan.

Penyaluran yang rendah disinyalir terjadi karena syarat penerima bantuan subsidi kendaraan listrik roda dua sangat ketat. Yaitu hanya untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah atau UMKM, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta pelanggan listrik golongan 450 watt sampai 900 watt.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI