Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku EW ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP, sementara dua pelaku mediator yang turut serta memasarkan gadai kendaraan rental ditetapkan pasal 481 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Mengapa Pasal 481, bukan 480. Karena 480 bila pelaku hanya membantu sekali, sementara dua pelaku, M dan N, menggadaikan kendaraan berkali-kali," tutupnya.