Jadi nantinya pembeli tak akan dikenai pajak atau objek BBNKB untuk pembelian kedua atau mobil bekas. Sayangnya, Perda ini akan aktif pada 2025 mendatang.
"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi pasal 115 ayat (1).
Sebelum aturan ini disahkan, pembeli dikenai biaya BBNKB sebesar satu persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Di tahun 2025 nanti, biaya BBNKB tersebut tak lagi dibebankan ke pembeli.
Artinya, proses administrasi untuk mengganti nama pemilik kendaraan bekas menjadi lebih mudah dan tentunya hemat biaya.