Sempat Ngaku Orang Kaya, Denise Chariesta Diduga Punya Mobil yang Diblokir Samsat

Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Jum'at, 19 Januari 2024 | 11:27 WIB
Sempat Ngaku Orang Kaya, Denise Chariesta Diduga Punya Mobil yang Diblokir Samsat
Momen Syukuran Mitoni Denise Chariesta (Instagram/@larashati_weddingproduction)

Suara.com - Denise Chariesta sempat membuat heboh gegara ngaku orang kaya dengan harta melimpah. Di beberapa akun Instagram pribadinya, ia sempat memamerkan beberapa koleksi mobil mewahnya.

Namun, ia pun jarang memamerkan mobil mewahnya tersebut akhir-akhir ini lantaran sibuk mengurus putranya, Jaden Bowen Yap.

Terbaru, ia dikunjungi Maia Estianty di rumahnya. Saat kunjungan, ternyata ada sebuah mobil yang terparkir di depan rumahnya berupa Daihatsu Gran Max.

Hal ini terungkap dalam sebuah unggahan akun Youtube @denise chariesta. Daihatsu Gran Max tersebut tepat terparkir di depan rumah Denise. Diduga mobil tersebut merupakan miliknya.

Mobil tersebut terungkap kalau sudah diblokir Samsat. Hal ini diketahui dalam aplikasi Cek RanMor Jakarta. Dalam data tersebut, rupanya Daihatsu Gran Max yang diduga milik Denise belum membayar tilang Elektronik sehingga diblokir Samsat.

Mobil yang diduga milik Denise Chariesta diblokir samsat (Youtube/denise chariesta, Cek Ranmor)
Mobil yang diduga milik Denise Chariesta diblokir samsat (Youtube/denise chariesta, Cek Ranmor)

"Nopol Blokir ETLE. Kunjungi Samsat," tulis keterangan dalam aplikasi tersebut.

Lalu bagaimana untuk bisa mengaktifkan STNK yang diblokir karena tilang elektronik. Berikut ini cara untuk membayar denda ETLE.

Bayar Denda Tilang Langsung Ke Teller Bank yang Ditunjuk

1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
3. Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.
4. Validasi transaksi akan dilakukan.
5. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.
6. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id

1. Kunjungi situs webhttps://tilang.kejaksaan.go.id/.
2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari".
3 Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
4. Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih
5. Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda

Bayar Denda Tilang Elektronik Via Transfer Ke Bank yang Ditentukan

1. Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.
2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
3. Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.
4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
6. Pastikan detil pembayaran sudah sesuai.
7. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
8. Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda dari Maia Estianty, Dinar Candy Memaksa Bayar dan Ogah Dikasih Gratis Dagangan Denise Chariesta

Beda dari Maia Estianty, Dinar Candy Memaksa Bayar dan Ogah Dikasih Gratis Dagangan Denise Chariesta

Entertainment | Jum'at, 19 Januari 2024 | 06:50 WIB

Dinar Candy Pernah Tantang Denise Chariesta Tinju, Tapi Batal Gara-Gara Baby Jaden

Dinar Candy Pernah Tantang Denise Chariesta Tinju, Tapi Batal Gara-Gara Baby Jaden

Entertainment | Jum'at, 19 Januari 2024 | 08:10 WIB

Daihatsu Indonesia Pertahankan Posisi Penjualan 15 Tahun Beruntun

Daihatsu Indonesia Pertahankan Posisi Penjualan 15 Tahun Beruntun

Otomotif | Kamis, 18 Januari 2024 | 17:43 WIB

Terkini

Bisakah Mesin Diesel Tua Pakai B50? Ini yang Harus Dipertimbangkan

Bisakah Mesin Diesel Tua Pakai B50? Ini yang Harus Dipertimbangkan

Otomotif | Minggu, 26 April 2026 | 16:00 WIB

Apakah Daya 450 VA Bisa untuk Charge Motor Listik? Ini Solusi Supaya Tidak 'Jeglek'

Apakah Daya 450 VA Bisa untuk Charge Motor Listik? Ini Solusi Supaya Tidak 'Jeglek'

Otomotif | Minggu, 26 April 2026 | 15:22 WIB

5 Rekomendasi Sepeda Listrik Murah dan Awet, Kuat di Tanjakan buat Harian

5 Rekomendasi Sepeda Listrik Murah dan Awet, Kuat di Tanjakan buat Harian

Otomotif | Minggu, 26 April 2026 | 15:05 WIB

6 Trik Mengatur Kecepatan Sepeda Listrik agar Baterai Awet Seharian

6 Trik Mengatur Kecepatan Sepeda Listrik agar Baterai Awet Seharian

Otomotif | Minggu, 26 April 2026 | 11:06 WIB

4 Cara Menghilangkan Jamur di Kaca Sunroof yang Membandel, Kembali Kinclong Modal Murah

4 Cara Menghilangkan Jamur di Kaca Sunroof yang Membandel, Kembali Kinclong Modal Murah

Otomotif | Minggu, 26 April 2026 | 10:43 WIB

Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 22:41 WIB

Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring

Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 17:55 WIB

5 Rekomendasi Unicycle Murah untuk Berangkat Kerja, Jarak Tempuh Mulai 20 Km

5 Rekomendasi Unicycle Murah untuk Berangkat Kerja, Jarak Tempuh Mulai 20 Km

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 17:00 WIB

Honda Menyerah dan Putuskan Stop Penjualan Mobil Baru

Honda Menyerah dan Putuskan Stop Penjualan Mobil Baru

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 16:01 WIB

5 Sepeda dan Skuter Listrik Cocok untuk Dibawa Naik KRL, Harga Ramah Gaji UMR

5 Sepeda dan Skuter Listrik Cocok untuk Dibawa Naik KRL, Harga Ramah Gaji UMR

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 16:00 WIB