Kemudian kendaraan harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menerangkan waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol.
Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat, 5 April 2024, pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024, pukul 08.00 waktu setempat.

Berikut daftar lengkap ruas jalan tol di Indonesia yang dibatasi untuk masa Lebaran (5/4/2024):
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
Baca Juga: Astra Catat Kenaikan Penjualan Mobil 9% pada Februari 2024
c) Dalam Kota Jakarta.