Mudik Aman Tanpa Tilang Elektronik, Pahami Mekanismenya!

Cesar Uji Tawakal

Rabu, 03 April 2024 | 20:56 WIB
Mudik Aman Tanpa Tilang Elektronik, Pahami Mekanismenya!
Sejumlah sepeda motor melintas di Jalan Layang Non Tol Casablanca, Jakarta, Jumat (12/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mudik Lebaran tahun ini semakin dekat. Bagi Anda yang berencana mudik menggunakan kendaraan pribadi, penting untuk memahami sistem tilang elektronik (e-tilang) yang diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia.

Apalagi jika di kampung halaman, bisa jadi banyak rambu-rambu baru yang bagi para perantau sering tidak diwaspadai.

Jaga-jaga kalau kena, berikut adalah mekanisme tilang elektronik.

Mekanisme Tilang Elektronik

  • Kamera canggih di ruas jalan tertentu merekam pelanggaran lalu lintas.
  • Pelanggar akan menerima surat tilang elektronik beserta bukti foto pelanggaran maksimal 3 hari setelah kejadian.
  • Denda maksimal Rp 500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009.
  • STNK diblokir jika tidak membayar denda tilang.
Sejumlah sepeda motor melintas di Jalan Layang Non Tol Casablanca, Jakarta, Jumat (12/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah sepeda motor melintas di Jalan Layang Non Tol Casablanca, Jakarta, Jumat (12/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jenis Pelanggaran yang Tertangkap E-Tilang

  • Melanggar marka dan rambu
  • Melebihi batas kecepatan
  • Masuk jalur khusus
  • Kelebihan muatan
  • Menerobos lampu merah
  • Melawan arus
  • Mengemudi tanpa kendali
  • Tidak memakai sabuk pengaman
  • Mengemudi sambil menggunakan ponsel
  • Tidak menyalakan lampu
  • Tidak memakai helm
  • Berboncengan lebih dari dua

Sanggahan Tilang

Sanggahan bisa diajukan jika:

  • Kendaraan dikendarai orang lain.
  • Kendaraan sudah bukan milik pelanggar (belum balik nama).

Pembayaran Denda Tilang:

  • Transfer ke BRI menggunakan kode virtual account di slip pembayaran.
  • Batas waktu pembayaran: 2 minggu setelah slip tilang diterima.
  • Jika tidak bayar, STNK diblokir.

Blokir STNK

baca juga
  • Bisa dibuka kembali dengan mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri.
  • Periode sidang: 7 hari setelah masa pembayaran tilang berakhir.
  • Jika tidak mengikuti sidang, STNK diblokir dan tidak bisa diperpanjang.
  • STNK bisa diaktifkan kembali setelah membayar denda tilang.

Tips Menghindari Tilang Elektronik

  • Patuhi peraturan lalu lintas.
  • Gunakan helm meskipun jarak dekat.
  • Selalu waspada dan perhatikan rambu-rambu lalu lintas.

Dengan memahami mekanisme tilang elektronik dan tips di atas, Anda dapat mudik dengan aman dan nyaman tanpa khawatir terkena tilang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mudik Lebaran: Peningkatan 21% di Tol Trans Jawa

Mudik Lebaran: Peningkatan 21% di Tol Trans Jawa

Bisnis | Rabu, 03 April 2024 | 19:48 WIB

Mudik Lebaran Hemat Pakai Mobil Pribadi, Ini Kalkulasinya

Mudik Lebaran Hemat Pakai Mobil Pribadi, Ini Kalkulasinya

Bisnis | Rabu, 03 April 2024 | 19:18 WIB

Anies Romantisme Masa Lalu Jelang Mudik Lebaran 2024, Belum Move On Jadi Gubernur DKI?

Anies Romantisme Masa Lalu Jelang Mudik Lebaran 2024, Belum Move On Jadi Gubernur DKI?

News | Rabu, 03 April 2024 | 18:59 WIB

Ini Jalur Alternatif Mudik Ke Jawa Tengah, Buat Persiapan Antisipasi Banjir Pantura

Ini Jalur Alternatif Mudik Ke Jawa Tengah, Buat Persiapan Antisipasi Banjir Pantura

Lifestyle | Rabu, 03 April 2024 | 18:02 WIB

BMKG Prediksi Hujan Guyur Indonesia Seminggu Jelang Lebaran

BMKG Prediksi Hujan Guyur Indonesia Seminggu Jelang Lebaran

Foto | Rabu, 03 April 2024 | 18:41 WIB

Tutorial Hijab Simpel Ala Lesti Kejora: Tampak Rapi dan Simetris Bisa Untuk Lebaran!

Tutorial Hijab Simpel Ala Lesti Kejora: Tampak Rapi dan Simetris Bisa Untuk Lebaran!

Lifestyle | Rabu, 03 April 2024 | 18:45 WIB

Terkini

BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah

BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:50 WIB

Reuni Taufik Hidayat vs Lin Dan di Jakarta! 7 Peraih Emas Olimpiade Ramaikan Shuttle Open 2026

Reuni Taufik Hidayat vs Lin Dan di Jakarta! 7 Peraih Emas Olimpiade Ramaikan Shuttle Open 2026

Sport | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:50 WIB

Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara

Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:50 WIB

Bukan Sekadar Jago Debat, Ini Cara Mencetak Calon Diplomat dan Pemimpin Masa Depan Sejak Dini

Bukan Sekadar Jago Debat, Ini Cara Mencetak Calon Diplomat dan Pemimpin Masa Depan Sejak Dini

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:43 WIB

Bulog Edukasi Masyarakat Kenali Mutu Beras, Pastikan Masyarakat Mendapatkan Informasi Tepat

Bulog Edukasi Masyarakat Kenali Mutu Beras, Pastikan Masyarakat Mendapatkan Informasi Tepat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:36 WIB

Lari Sambil Selamatkan Bumi, PLN Electric Run 2026 Punya Misi Pangkas 24 Ton Emisi Karbon

Lari Sambil Selamatkan Bumi, PLN Electric Run 2026 Punya Misi Pangkas 24 Ton Emisi Karbon

Sport | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:36 WIB

Menteri Ekraf Melihat Langsung Dapur Kreatif Industri Kecantikan di Malang

Menteri Ekraf Melihat Langsung Dapur Kreatif Industri Kecantikan di Malang

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:34 WIB

Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan

Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:30 WIB

Surat dari Pram: Kumpulan Surat untuk Sang Terkasih, Jenaka Aryadiningrat

Surat dari Pram: Kumpulan Surat untuk Sang Terkasih, Jenaka Aryadiningrat

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:30 WIB

Memahami Institusi Pendidikan di Era Digital, Jangan Hanya Percaya Hasil Pencarian

Memahami Institusi Pendidikan di Era Digital, Jangan Hanya Percaya Hasil Pencarian

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:24 WIB

×